Wabup Rodhial Huda Lantik 5 Pejabat Administrator dan Fungsional Pemda Natuna

Wabup Rodhial Huda Lantik 5 Pejabat Pemda Natuna

NATUNA, AmiraRiau.com – Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rodhial Huda, secara resmi melantik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna.

Kegiatan pelantikan ini berlangsung di lantai 2 Ruang Kerja Bupati Natuna, Bukit Arai, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (05/01/2025) siang.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No : 800.1.3.3 – 90 DUKCAPIL Tahun 2025 Pengangkatan dalam Jabatan Administrator Selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Natuna.

Kemudian Keputusan Bupati Natuna No : 30/BKPSDM/2025 Tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Pengolah Data dan Informasi ke Dalam Jabatan Fungsional Auditor, dan Keputusan Bupati Natuna No: 31/BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan melalui Penyesuain Dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

Dalam hal ini, atas nama Bupati Natuna, Wabup Rodhial Huda melantik 5 (lima) Orang pejabat, diantaranya 1 Orang Jabatan Administrator dan 4 Orang Jabatan Fungsional.

Acara pelantikan berjalan dengan lancar dan khitmad, dengan prosesi pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, diakhiri dengan pembacaan do’a dan ucapan selamat oleh Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, kepada para pejabat yang baru saja dilantik.

“Bekerjalah dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggungjawab, sebagai abdi negara yang bertugas melayani masyarakat,” pesan Rodhial Huda.

Turut mendampingi dalam acara pelantikan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, H. Boy Wijanarko Varianto, Asisten I, Khaidir, Inspektur Inspektorat, Muhammad Amin, dan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Natuna, Idris.

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, jabatan administrasi adalah jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan ini disebut dengan pejabat administrator.

Sedangkan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pegawai ASN yang diberikan jabatan ini kemudian akan disebut sebagai pejabat fungsional. (Adv)

gambar