Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa gerakan jemput bola ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, kegiatan serupa yang berfokus pada validasi tata kelola pajak telah sukses dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Melalui penyerahan data faktual ini, Pemprov Riau berharap bisa membangun kolaborasi yang lebih erat dengan pemda setempat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Prinsipnya ini adalah ajakan dengan pendekatan baru untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari pajak kendaraan bermotor beserta objek pajak lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi," ujar Syahrial Abdi dalam sambutannya di hadapan jajaran Pemkab Rohil.
Lebih lanjut Syahrial menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), terdapat enam objek pajak yang regulasinya menjadi kewenangan penuh pemerintah provinsi.
Kendati demikian, eksekusi di lapangan tetap membutuhkan kerja sama yang solid dengan pemerintah kabupaten/kota. Sinergi ini dinilai krusial agar pemetaan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak bisa dimaksimalkan secara merata hingga ke tingkat daerah pelosok.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, total tunggakan PKB di wilayah Kabupaten Rokan Hilir saat ini tercatat mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu sekitar Rp32 miliar.
Akumulasi tunggakan tersebut berasal dari total 121.798 unit kendaraan bermotor milik wajib pajak di Rohil yang statusnya belum melunasi kewajiban mereka.
Secara lebih rinci, tunggakan tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 110.340 unit dengan nilai tunggakan menembus angka Rp15 miliar. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, tercatat ada mobil penumpang sekitar 3.900 unit dengan nilai tunggakan lebih dari Rp6,5 miliar, disusul mobil barang sebanyak 733 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp9,6 miliar.
Sisanya merupakan tunggakan dari sektor transportasi publik berupa bus sebanyak 108 unit sekitar Rp60 juta, serta kendaraan khusus sebanyak 104 unit dengan tunggakan kurang lebih Rp38 juta.
Syahrial juga memaparkan bahwa jumlah keseluruhan kendaraan yang terdaftar secara resmi di Kabupaten Rokan Hilir sebenarnya mencapai lebih dari 271 ribu unit. Jumlah tersebut menyumbang porsi sekitar 6,56 persen dari total keseluruhan kendaraan di Provinsi Riau yang saat ini telah menyentuh angka 4,1 juta unit kendaraan.
Meskipun angka registrasinya cukup besar, Sekdaprov Riau menyayangkan masih banyak kendaraan operasional masyarakat Rohil yang plat nomornya justru terdaftar di luar daerah.
"Menurut hemat kami, sebenarnya warga Rohil yang punya kendaraan itu jauh lebih besar dari angka ini. Namun, kendaraan mereka tidak didaftarkan melalui Rohil. Nah, hal ini tentu menjadi kerugian tersendiri bagi daerah karena potensi pajaknya mengalir ke tempat lain," pungkas Syahrial menutup arahannya.***