MERANTI, AmiraRiau.com- Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Alazhar Yusuf & Partner, Alazhar Yusuf, SHI, MH, menilai PT. Energi Mega Persada (EMP) telah melakukan kesalahan dalam pembayaran kompensasi tanah proyek pipa mintak di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Meranti.
"Telah terjadi kesalahan fatal dalam pembayaran kompensasi tanah oleh pihak PT. EMP atau PT. Imbang Tata Alam (ITA) dalam proyek pembangunan jalan pipa minyak yang berlokasi di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kesalahan ini terungkap setelah dilakukan verifikasi ulang melalui pihak Desa Tanjung Peranap terhadap dokumen kepemilikan tanah dan lokasi aktual pembangunan," kata Alazhar Yusuf, Senin (30/6/2025).
Alazar menyampaikan, dari hasil verifikasi menunjukkan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan pipa minyak oleh PT. EMP secara nyata berada di wilayah Sungai Pinang, dan merupakan milik sah dari klien kami berdasarkan dokumen tanah resmi yang telah diperoleh sejak lama.
"Namun pembayaran kompensasi justru diberikan kepada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut berada di wilayah Sungai Bengkuang, yang secara faktual bukan lokasi pembangunan jalan pipa. Dengan demikian, telah terjadi kesalahan subjek penerima kompensasi, dan kesalahan objek tanah yang dikompensasikan hingga saat ini," ungkap Alazhar.
Al juga mengatakan kliennya belum pernah menerima kompensasi apa pun, meskipun tanah miliknya telah digunakan secara nyata oleh PT. EMP untuk keperluan pembangunan jalan pipa minyak.
"Bahwa kami sebagai kuasa hukum juga telah secara resmi menyurati perusahaan meminta klarifikasi atas kesalahan pembayaran tersebut namun belum ada tanggapan. Kami memandang bahwa tindakan ini merupakan bentuk kelalaian serius dalam proses verifikasi data dan pengambilan keputusan oleh pihak perusahaan, serta dapat berdampak pada kerugian material dan hak atas tanah klien kami serta menghindari konflik horizontal antar warga," Jelasnya.
Ia meminta agar PT. EMP segera mengkoreksi kesalahan administratif dan faktual ini serta melakukan pembayaran kompensasi yang layak dan sah kepada klien kami sebagai pemilik sah tanah serta menghentikan segala bentuk aktivitas di atas tanah tersebut hingga proses penyelesaian dilakukan secara hukum.
"Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada upaya penyelesaian yang adil dari pihak perusahaan, maka kami tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, guna melindungi hak-hak klien kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.***
Penulis: T. Harzuin