PEKANBARU, AmiraRiau.com - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, mengingatkan ke perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan secara tepat waktu.
Perusahaan, kata dia, sudah harus membayar THR karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri 1446 H.
"Kita sudah tandatangani surat. Perusahaan swasta paling lambat 7 hari sebelum lebaran harus sudah dibayarkan THR," tegas Agung, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
- Permudah Layanan Adminduk Masyarakat, Wali Kota Pekanbaru Launching Mobil AMAN Keliling
- Safari Jumat ke Labuh Baru, Wali Kota Pekanbaru Akan Beri Guru Tahfizh Qur’an Umrah Gratis
- Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru akan Terapkan BPJS Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
Agung menyebut, bagi perusahaan yang membandel akan ditindak tegas. Agung juga mengancam akan mencabut izin perusahaan jika ada THR karyawan tidak dibayarkan.
"Kita akan tindak tegas, bahkan kita akan cabut izin perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya," ujar Agung.
Untuk itu,Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jalan Samarinda, Kecamatan Bukit Raya.
"Bagi yang belum dapat THR hingga 7 hari sebelum lebaran, silahkan laporkan ke kantor Disnaker," pinta Agung.***
Baca Juga:
Penulis: Afnan, Editor: Isman