Wako Agung akan Cabut Izin Perusahaan yang tak Bayar THR Karyawan

Wako Agung akan Cabut Izin Perusahaan yang tak Bayar THR Karyawan
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, mengingatkan ke perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan secara tepat waktu.

Perusahaan, kata dia, sudah harus membayar THR karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri 1446 H.

"Kita sudah tandatangani surat. Perusahaan swasta paling lambat 7 hari sebelum lebaran harus sudah dibayarkan THR," tegas Agung, Senin (17/3/2025).

Baca Juga:

Ia mengatakan, perusahaan harus mengikuti aturan yang sudah dibuat terkait pembayaran THR. Perusahaan yang tidak menunaikan hak karyawan, mereka tentu bakal ditindak.

Agung menyebut, bagi perusahaan yang membandel akan ditindak tegas. Agung juga mengancam akan mencabut izin perusahaan jika ada THR karyawan tidak dibayarkan.

"Kita akan tindak tegas, bahkan kita akan cabut izin perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya," ujar Agung.

Untuk itu,Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jalan Samarinda, Kecamatan Bukit Raya.

"Bagi yang belum dapat THR hingga 7 hari sebelum lebaran, silahkan laporkan ke kantor Disnaker," pinta Agung.***

Baca Juga:

Penulis: Afnan, Editor: Isman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index