Wako Agung Keluarkan SE Pedoman Aktivitas di Bulan Ramadan 1446 H, Melanggar Lapor ke Nomor HP Ini!

PEKANBARU, AmiraRiau.com– Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M. Jika ditemukan pelangaran masyarakat bisa melapor ke Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru.

SE tertanggal 24 Februari 2025 tersebut, disebutkan dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M, bersama kita menyambut dengan rasa suka cita serta mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2001, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta memperhatikan hasil rapat Forkopimda Pekanbaru, diminta peran serta seluruh elemen masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut:

A. Seluruh umat Islam/Pengurus Masjid/mushala melaksanakan panduan ibadah ramadan: 1. Bersyukur dalam menyambut datangnya bulan suci ramadan 1446 H/2025 M dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepasa sesame, infak zakat dan sedekah, serta menghidupkan malam ramadan dengan ibadah.

2 Melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dengan mendirikan shalat berjamaah, shalat-shalat sunnah, qiyamul lail dengan mendidikan shalat tarawih dan tadarus Al-Qur’an.

3. Menghimbau pengurus masjid/mushala untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah i’tikaf serta peningkatan ibadah social lainnya.

B. Kepada masyarakat yang tidak beragama Islam, menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan berpakaian sopan menutup aurat dan menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaaan umat Islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara bersinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.

C. Kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, dan kelab malam/diskotik, bola bilyard ditutup selama Bulan Suci Ramadan.
2. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan dengan membatasi jam operasional mulai dari pukul 21.00 s/d 24/00 Wib.
3. Tempat pijat Kesehatan/refleksi ditutup selama bulan suci ramadan.
4. Restoran/rumah makan/warung makan kaki lima/kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan mempedomani:
* 1. Pukul 06.00 WIB s/d 16.00 Wib khusus melayani take away/pesan antar
* 2. Pukul 16.00 Wib s/d pukul 05.00 Wib dapat melayani makan ditempat, take away/pesan antar.
* 3. Tidak menampilkan pertunjukan live music di malam hari di bulan suci ramadan dan tidak melayani makan ditempat.
* 4. Dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel
* 5. Bagi Usaha penjualan snack/bakery dapat dibuka selama bulan suci ramadan dan tidak melayani makan ditempat.6. Restoran/rumah makan/warung makan kaki lima/kedai kopi/warung khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci ramadan, dengan ketentuan:
* 1. Mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”.
* 2. Memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat/dibaca dengan jelas
* 3. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya.
* 7. Warnet game online dan play station ditutup selama bulan suci ramadan.
* 8. Kepada pengelola perkantoran, pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall/supermarket dan sejenisnya agar;
* 1. Memutar dan memperdengarkan murottal Al-Qur’an
* 2. Menganjurkan karyawan/i berbusana melayu/muslim (menutup aurat).
* 3. Mengumandangkan suara adzan Ketika Waktu shalat masuk dan menganjurkan shalat berjemaah.

D. Segala bentuk pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

E. Bila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru ini dapat melaporkan melalui Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru Hp 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821.***

gambar