Wako Agung Terbitkan SE Penerapan KTR, Pegawai Dilarang Merokok di Ruangan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

PEKANBARU,AmiraRiau.com – Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Disampaikan Agung, terdapat 7 poin dalam SE tertanggal 23 April 2025 itu, di antaranya:

Pertama, seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga  >

Kedua, seluruh pegawai, tamu, maupun pihak yang berkepentingan dilarang merokok di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran.

“Ketiga, larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok termasuk rokok elektrik,” tegas Agung, Kamis (24/4/2025).

Kemudian poin keempat, setiap kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukan keteladanan dalam implementasi KTR, melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok dan memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga  >

Kelima, disarankan untuk menyediakan tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara.

Keenam, memasang tanda larangan merokok yang dapat ditempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan, di pintu masuk di ruangan ibadah, dan di kamar mandi atau toilet bangunan gedung.

Terakhir atau ketujuh, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Baca Juga  >

Disebutkan Agung, SE penerapan Perda KTR itu bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan memberikan perlindungan kesehatan perseorangan, masyarakat, keluarga dan lingkungan secara efektif dari bahaya asap rokok.

“Karena asap rokok ini mengandung zat karsinogen dan adiktif dalam produk tembakau yang menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup,” tutupnya.***

Penulis: Afnan, Editor: Isman

gambar