PEKANBARU, AmiraRiau.com- Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, memastikan sudah tidak ada polemik di lapangan terkait tarif parkir baru. Ia menyatakan, PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pengelola parkir tepi jalan umum telah sepakat dengan tarif yang ditetapkan.
“Saya sudah rapat bersama pengelola, tidak ada polemik. Semua sepakat soal tarif parkir Rp2 ribu untuk roda empat, dan Rp1 ribu untuk roda dua,” ungkap Agung, Selasa (18/3/2025).
Di tarif parkir baru, terang dia, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupaya mengambil kebijakan sehingga tidak mematikan usaha PT YSM selaku investor yang berinvestasi di Ibu Kota Privinsi Riau.
Baca Juga:
- Permudah Layanan Adminduk Masyarakat, Wali Kota Pekanbaru Launching Mobil AMAN Keliling
- Safari Jumat ke Labuh Baru, Wali Kota Pekanbaru Akan Beri Guru Tahfizh Qur’an Umrah Gratis
- Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru akan Terapkan BPJS Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
“Ini penting, mengapa? Kami kan harus mendengar juga dari pengusaha bagaimana, karena kan mereka ini menaungi masyarakat yang bergantung pada perusahaan,” ujarnya.
“Jadi kita cari solusi, bagaimana swasta tetap bertumbuh dan aturan tetap jalan,” tegas Agung menambahkan.
Seperti diketahui, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho telah menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub).
Berdasarkan perwako dimaksud, tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1 ribu satu kali parkir, roda empat Rp2 ribu dan roda enam Rp6 ribu satu kali parkir.
Tarif tersebut turun dari sebelumnya, yang mana roda dua sebesar Rp2 ribu, roda empat Rp3 ribu dan roda enam Rp10 ribu satu kali parkir.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman

