PEKANBARU, AmiraRiau.com - Para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru jangan sampai menerima gratifikasi pada momen Idul Fitri 1446 H. Mereka dilarang menerima gratifikasi yang diberikan dalam momen hari raya nanti.
Hal ini sesuai imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Mereka mengimbau para ASN dan penyelenggara negara menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.
Baca Juga:
- Permudah Layanan Adminduk Masyarakat, Wali Kota Pekanbaru Launching Mobil AMAN Keliling
- Safari Jumat ke Labuh Baru, Wali Kota Pekanbaru Akan Beri Guru Tahfizh Qur’an Umrah Gratis
- Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru akan Terapkan BPJS Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
Larangan itu sudah sangat tegas, sehingga ia mengingatkan seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengikuti surat imbauan tersebut. Para pejabat maupun ASN juga jangan seenaknya membawa kendaraan dinas untuk lebaran.
"Larangan ini bagi pejabat dan ASN, kalau mau enak-enak silahkan bawa kendaraan pribadi. Jangan bawa kendaraan dinas," terangnya.
Pada tahun lalu, Pemko Pekanbaru juga membuat surat edaran mengacu pada surat edaran KPK terkait larangan memintameminta atau menerima gratifikasi pada momen Idul Fitri 1445 H. Imbauan ini sebagai upaya mendukung pencegahan korupsi pada momen lebaran 2024.
Kala itu diterbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Hari Raya. Adanya surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari surat imbauan KPK terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.***
Baca Juga:
Penulis: MCP, Editor: Alseptri Ady