Wapres Ma’aruf Amin: Harus Ada Seleksi Perusahaan Terafiliasi Israel

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin

BANDUNG- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berisi rekomendasi agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel menjadi perhatian publik.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, mengatakan fatwa ini sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina.

“Soal fatwa ya, itu kan diperlukan dalam rangka mendukung, mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza terutama itu.  Sekarang sudah dianggap sebagai genosida, sudah pembunuhan massal lah, ini harus ada berbagai upaya,” kata Ma’ruf Amin di Universitas Islam Nusantara (Uninus), Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/11/2023).

Dilansir detiknews.com, Ma’ruf mengatakan nantinya harus ada pihak-pihak yang menyeleksi perusahaan apa saja yang dianggap berafiliasi pada Israel. Karena menurutnya, MUI tidak merinci perusahaan-perusahaan yang terlibat.

“Hanya memang itu nanti harus pemerintah atau pihak-pihak yang tertentu yang itu harus juga menseleksi ya. Sebab MUI kan tidak mengatakan perusahaan ini, perusahaan ini,” ujar Ma’ruf.

“Nanti perusahaan-perusahaan apa saja yang memang itu dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan sebab nanti kemana-mana ini supaya jangan, nanti jangan merugikan banyak pihak ya. Oleh karena itu ada pihak yang memberikan semacam apa ya, ya bahwa ini yang termasuk, ini yang tidak termasuk gitu,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu dikeluarkan pada 8 November 2023. Fatwa tersebut menjelaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Jumat (10/11/2023).

Berikut ini bunyi fatwa MUI:

Memutuskan

Menetapkan: Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama: Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.***

gambar