PEKANBARU - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, menerima permohonan pemindahan kuburan dari warga luar daerah yang merupakan ahli waris dari 6 jenazah covid.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi menyebutkan, keenam jenazah tersebut sebelumnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Palas di Jalan Tengku Mahmud, Kelurahan Maharani, Kecamatan Rumbai Barat yang merupakan pemakaman khusus covid.
"Inilah yang harus kita atur, kita pertimbangkan, karena jenazahnya ini akan dibawa ke luar daerah. Jangan nanti menimbulkan dampak-dampak negatif yang bisa merugikan kita semua," ucapnya, usai memimpin rapat pembahasan tentang pemindahan pemakaman dari pemakaman khusus covid ke tempat lain, Selasa (28/2/2023).
Jika berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 117 Tahun 2021, terang Masykur, pemindahan hanya diperbolehkan bagi jenazah yang probable atau diduga terpapar dan kemudian dinyatakan negatif sesuai hasil tes PCR.
"Kalau enam permohonan yang masuk dari ahli waris, semuanya (jenazah) positif (terpapar covid)," ungkap dia.
Namun demikian, lanjut Masykur, pemerintah kota tidak serta merta menolak permohonan dari ahli waris. Akan tetapi perlu dilakukan kajian terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid nasional.
"Kemudian kita juga mencari referensi-referensi dari daerah lain yang sudah menerapkan hal serupa," ungkapnya.
"Karena hal ini harus kita kaji secara matang, dihitung plus minusnya, positif negatifnya, dan dampak sosialnya. Itu yang akan kita kaji secara bersama-sama dan tidak bisa diputuskan sepihak sebelum kita mendapatkan referensi-referensi khususnya dari kementerian terkait supaya ini bisa kita rumuskan dalam satu keputusan, SOP, ataupun juknis," ulasnya.
Sementara itu terkait jumlah jenazah pasien covid yang telah dimakamkan di TPU Palas, hingga kini sudah berjumlah sebanyak 1.708 jenazah. "Masih bisa menampung sekitar 1.000 lebih lagi, karena kapasitasnya kan sekitar 3 ribu," tutup Masykur. (abd)