Kontraktor Segel RSD Madani

Wawako Pekanbaru Emosi dan Copot Segel RSD Madani: Tak Begini Caranya, Ini Fasilitas Umum!

Wawako Pekanbaru Emosi dan Copot Segel RSD Madani: Tak Begini Caranya, Ini Fasilitas Umum!
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar sempat  emosi saat meninjau langsung Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang disegel sejumlah kontraktor karena pekerjaan yang mereka kerjakan belum dibayar dengan nilai mencapai Rp 54 miliar.

Tiba di lokasi, Markarius tampak berang dan langsung mencopot spanduk-spanduk yang ditempel kontraktor.

"Saya ke sini karena saya baca berita bahwa Rumah sakit Madani disegel ruangannya. Tak begitu caranya, kalau menyelesaikan masalah bawa saja ke ranah hukum, bukan gitu caranya," tegas Markarius, Rabu (7/5/2025).

"Ini kan disegel ini fasilitas umum, fasilitas negara, ini rumah sakit, itu ruang terapi dikunci, tak boleh seperti ini. Datang baik baik, bilang masalahnya apa," tegasnya lagi.

Markarius menyebut dengan cara kontraktor yang berbuat seenaknya tersebut, tidak mentutup kemungkinan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melaporkannya ke ranah hukum.

"Langkah ke depan, kita laporkan, ini fasilitas negara, melayani orang sakit loh, tak boleh begini. Kalau mereka merasa dirugikan silahkan, kan kita arah jalur hukum. Tapi kalau betul mereka mengerjakan ada kontraknya, tunda bayar, pasti akan dibayar, tapi lihat dulu nanti," katanya.

Sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan di RSD Madani Pekanbaru melakukan aksi menyegel sejumlah ruangan, Rabu (7/5/2025) pagi.

Sementara Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin menegaskan, pekerjaan yang dipermasalahkan ternyata tidak memiliki dasar administrasi berupa kontrak resmi.

“Sudah dicek, dan kami juga telah berkonsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Ternyata pekerjaan itu tidak ada kontraknya. Jadi bagaimana mungkin Pemko bisa membayar jika secara administratif saja tidak sah?” kata Zulhemi.

Ia menjelaskan, pekerjaan tersebut diduga dilakukan secara pribadi oleh mantan Direktur RS Madani Arnaldo Eka Putra, yang kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan penipuan proyek.

"Kan itu pekerjaan person to person ya. Bukan Pemko Pekanbaru. Nah beliau itu kan sekarang lagi jalani proses (hukum) juga. Jadi kalau kami tetap bayarkan, bisa jadi temuan. Kecuali sudah ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkan Pemko Pekanbaru membayarkan, akan kami bayarkan," tuturnya

Disampaikan Ami, bila para kontraktor ingin mengangkut barang yang ada, pihaknya tidak mempersoalkan. Dengan catatan tidak ada pengrusakan atau perbuatan lainnya yang merugikan RS Madani.***

#Rumah Sakit Madani

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index