SIAK, AmiraRiau.com – Pemerintah Kabupaten Siak resmi menetapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Non-ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 008/bkpsdmd-binwas/275 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
Dalam aturan tersebut, Pemkab Siak memilih hari Rabu sebagai jadwal pelaksanaan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada Rabu, 8 April 2026.
“Jika pusat menetapkan WFH hari Jumat, kita di Siak menyesuaikan mulai Rabu besok. Kebijakan ini sesuai arahan pusat untuk transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, namun hari pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” ujar Bupati Siak, Afni, Selasa (7/4/2026).
Bupati Afni menegaskan bahwa bekerja dari rumah tidak mengurangi kewajiban pegawai untuk memenuhi target kinerja dan disiplin kerja. Pelayanan publik esensial dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Layanan dasar yang wajib tetap beroperasi optimal (luring/tatap muka) meliputi RSUD, Puskesmas, dan Layanan Darurat Medis, lalu sekolah dan pustaka daerah, Disdukcapil, DPMPTSP, Kantor Kecamatan, dan Kelurahan dan Satpol PP, penanggulangan bencana, pengelolaan sampah, hingga perbaikan jalan dan air bersih.
Selain transformasi budaya kerja, WFH ini menjadi instrumen utama pemerintah daerah untuk mendukung gerakan hemat energi. Dengan ASN bekerja dari rumah, pengoperasian sarana kantor seperti listrik, air, dan AC akan dihentikan sementara, kecuali untuk fungsi keamanan.
“WFH adalah langkah konkret mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kita ingin merubah budaya kerja manual menjadi berbasis digital yang lebih efisien biaya operasional, baik untuk kantor maupun BBM pegawai,” jelas Bupati Afni.
Untuk menjamin kedisiplinan, seluruh pegawai diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-gov dengan titik lokasi yang harus berada di dalam wilayah Kabupaten Siak. Pegawai dilarang keluar daerah kecuali mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) khusus.
Bupati Afni juga menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah (PD) untuk menghitung realisasi penghematan anggaran hasil kebijakan WFH ini setiap bulannya.
“Saya minta hasil penghematan biaya operasional dilaporkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sebagai bahan evaluasi untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga,” pungkasnya.***