Baca Juga >
"Di Riau sudah menjadi kewajiban untuk membudidayakan kebudayaan yang mencerminkan nilai leluhur melayu yang harus dilestarikan. Nilai luhur melayu ini merupakan hal yang meninggikan harkat dan martabat daerah serta meningkatkan kesatuan bangsa," lanjutnya. Ditambahkan, tujuan dari peraturan daerah ini adalah sebagai upaya untuk pemajuan kebudayaan yang terencana. Selain itu kemajuan berbudaya akan dilakukan dengan sistematis, terukur, dan memberi dampak yang lebih luas bagi masyarakat.Baca Juga >
"Mari lestarikan budaya sepenuh hati untuk masa depan Riau cerah. Kita wujudkan Riau berbudaya yang bermarwah," ajaknya. Rapat ini juga mempunyai agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2025. LKPJ adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.*** Penulis: MCR, Editor: Alseptri Ady