Ia mengungkapkan, perlu berkoordinasi dengan jajaran PWI seluruh Indonesia sebelum menggelar KLB. "Diharapkan secepat-cepatnya dilakukan," katanya saat dihubungi, Rabu, 24 Juli 2024.
Ia mengklaim, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat itu telah diberhentikan sejak 23 Juli 2024. Pemberhentian itu, katanya, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Kurniadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan mengakui pelaksanaan KLB yang dibentuk oleh Zulmansyah Sekedang nanti. Ia juga telah melaporkan beberapa pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum.
Tuduhan dalam laporan itu, ujar Kurniadi, adalah pemalsuan surat keputusan. "Teman-teman pengurus pusat telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap keputusan Dewan Kehormatan," ujarnya, seperti dilansir dari Antara.
Merespons itu, Zulmansyah mengatakan pemberhentiannya oleh seseorang yang sudah dipecat berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan adalah tidak sah. Ia mengungkapkan, sudah mengingatkan Hendry Ch Bangun untuk tidak lagi menandatangani surat apa pun.
"Karena (Hendry) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Itu berpotensi pidana," ucap Zulmansyah.***
Link berhasil disalin!
Zulmansyah Sekedang Plt Ketua Umum PWI Pusat
I
Isman
Kamis, 25 Juli 2024 | 00:00 WIB