PADANG, AmiraRiau.com - Banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar) sejak beberapa hari terakhir kini makin meluas hingga mencakup 13 daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar resmi menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari.
"Sementara sesuai laporan ada 13 daerah yang terdampak. Dalam hitungan kerugian, sekitar Rp 4,9 miliar. Tapi data itu masih terus bergerak, karena tim masih berada di lapangan," ujar Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, Rabu (26/11/2025).
Adapun 13 wilayah terdampak ialah Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Tanah Datar, Agam, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Pariaman, Pasaman Barat, Bukittinggi, Kota Solok, Padang Panjang, Limapuluh Kota, dan Pasaman.
Padang Pariaman menjadi daerah dengan dampak banjir paling besar, sementara Agam mencatatkan dampak longsor terparah.
"Di Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan laporan yang kita terima ada 42 nagari dari 17 kecamatan yang terdampak, dua jembatan ikut rusak. Di Kabupaten Agam, terjadi tanah longsor yang mengganggu 171 meter jalan dan memutus akses air bersih," jelas Ilham.
Selain itu, Kota Padang juga termasuk wilayah dengan dampak signifikan, di mana banjir merendam 17 kelurahan di tujuh kecamatan.
"Dalam laporan ada 17 kelurahan di tujuh kecamatan yang terdampak," tambahnya.
Pemprov Sumbar Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Arry Yuswandi mengatakan pemerintah provinsi telah menetapkan status tanggap darurat untuk mempercepat langkah penanganan bencana di semua daerah terdampak.
"Sudah kita tetapkan masa tanggap darurat. Selama 14 hari, terhitung kemarin hingga 8 Desember," ujar Arry.
Status tersebut dituangkan dalam SK Gubernur Nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Provinsi Sumbar Tahun 2025.
"Dengan adanya 13 kabupaten kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi. Keputusan ini juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan," jelasnya.***