PEKANBARU, AmiraRiau.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PPKP) yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 22 April 2026. Adapun agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan setoran uang dari sejumlah kepala UPT di lingkungan PUPR Riau.
Diantaranya Eks Kepala Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi Irfandi (Saat ini Kadis PUPR Siak), Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III Eri Ikhsan dan UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Rio Andriandi.
Kemudian Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI, Tabrani. Dari keterangan Rio terungkap, terdapat tiga kali setoran dengan total mencapai Rp700 juta.
“Setoran pertama sebesar Rp300 juta diberikan kepada Ferry Yunanda. Setoran kedua sebesar Rp100 juta juga diberikan kepada Ferry Yunanda di Kantor Bappeda Riau, dengan sumber dana Rp50 juta dari dana pribadi dan Rp50 juta dari pinjaman,” jelas Rio.
Sementara itu, setoran ketiga sebesar Rp200 juta. Dana tersebut disebut disalurkan melalui Kepala UPT Wilayah III, Eri Ikhsan, dengan rincian sebagian berasal dari dana pribadi dan kontribusi pihak lain, termasuk mandor proyek.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa juga mencecar saksi terkait pengetahuan mereka mengenai aliran akhir dana.
“Apakah saudara mengetahui uang yang disetorkan itu diberikan kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid?” tanya penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab di hadapan majelis hakim.
Saksi menjawab tegas, “Saya tidak mengetahui sampai ke sana. Saya hanya menyerahkan kepada pihak yang diminta,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum menilai keterangan tersebut penting.
“Keterangan saksi ini menegaskan bahwa tidak ada pengetahuan langsung terkait aliran dana kepada klien kami,” ujar tim advokat.***