Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal dan Pemerkosaan

A

Alseptri Ady

Selasa, 21 Juli 2026 | 20:25 WIB

Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal dan Pemerkosaan

BANGKINANG, AmiraRiau.com - Polres Kampar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya selama Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sabika Satyawada Polres Kampar, Selasa (21/7/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata. Wakapolres menyampaikan terdapat enam kasus yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kampar selama bulan Juli.

Kasus pertama adalah dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diungkap di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, pada Selasa 14 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Dalam kasus ini kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial TR (33) dan S (51). Selain itu, sebanyak 21 rakit dimusnahkan di lokasi serta sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan," ujar Kompol Rizki.

Barang bukti yang disita di antaranya mesin sedot, selang, rakit, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasus kedua merupakan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang terjadi di Jalan M. Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Korban, Masdalena (40), kehilangan gelang emas setelah dijambret oleh pelaku berinisial MG (27) bersama seorang rekannya berinisial RF yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku MG berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Pekanbaru. Gelang emas milik korban telah dijual oleh pelaku dan hasilnya digunakan untuk bersenang-senang," jelasnya.

Selanjutnya, Polres Kampar juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Kuok, Kecamatan Kuok, pada Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku berinisial DES (33) masuk ke rumah korban, Yus Nizar (36), warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok. Pelaku berhasil diamankan oleh warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

"DES merupakan residivis yang telah tiga kali melakukan tindak pidana dan cukup meresahkan masyarakat," kata Kompol Rizki.

Kasus keempat adalah dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban, Fahmi Armansyah, diduga dianiaya oleh pelaku berinisial SG (25), warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.

Menurut penyidik, motif pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati. Pelaku mengaku tidak terima lantaran korban sebelumnya pernah memukul adiknya.

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus kelima merupakan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial IA (12). Terduga pelaku berinisial RA (18), yang diketahui merupakan pacar korban.

Kompol Rizki menjelaskan, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali di bawah sebuah jembatan. Pelaku diduga memaksa korban melakukan persetubuhan dengan ancaman akan menyebarkan video panggilan seksual (video call sex) apabila korban menolak.

"Peristiwa itu kemudian diketahui oleh ayah korban yang langsung melaporkannya kepada polisi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," katanya.

Kasus terakhir adalah dugaan pemerkosaan disertai pencurian terhadap korban berinisial HO (33) yang diduga dilakukan oleh pelaku MU (24).

Menurut penyidik, pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada korban. Setelah berhasil mengajak korban ke lokasi yang sepi, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual. Usai kejadian, pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban sebelum meninggalkan korban di lokasi.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polres Kampar dan langsung kami amankan untuk menjalani proses hukum," ungkap Kompol Rizki.***

Editor: Alseptri Ady