899 Warga Binaan di Lapas Pasir Pengarayan Terima Remisi di  Momentum HUT RI ke-81

I

Isman

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:05 WIB

899 Warga Binaan di Lapas Pasir Pengarayan Terima Remisi di  Momentum HUT RI ke-81

ROKAN HULU, AmiraRiau.com – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati  Rokan Hulu Anton ST., MM., menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada 899 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Lapangan Kantor Bupati Rokan Hulu, setelah upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Rokan Hulu. Remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Rokan Hulu Anton kepada perwakilan warga binaan, didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Rokan Hulu H. Syafaruddin Poti, Ketua DPRD Rokan Hulu Hj. Sumiartini, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hulu, serta jajaran pemerintah daerah dan tamu undangan lainnya.

Dalam penyerahan tersebut, remisi diberikan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan warga binaan penerima Remisi Umum. Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, penerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri atas RU I sebanyak 882 orang dan RU II sebanyak 17 orang, dengan total sebanyak 899 orang.

Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bupati Rokan Hulu Anton menyampaikan bahwa pemberian remisi dalam momentum Hari Kemerdekaan memiliki makna penting sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan mengikuti pembinaan dengan baik. Kami berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat berkontribusi secara positif bagi keluarga dan lingkungan,” kata Anton.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana. Kami berharap momentum ini dapat menjadi motivasi untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Efendi.

Pemberian remisi diharapkan semakin memperkuat semangat pembinaan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, sekaligus mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku, meningkatkan kualitas diri, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.***

Penulis: Yus
Editor: Isman

Sumber: Humas Lapas