BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Jagat media sosial dan berbagai grup percakapan WhatsApp di Kabupaten Kampar dihebohkan oleh rumor miring dugaan pungutan liar (pungli) massal. Isu tersebut menyeret nama pejabat teras daerah, Rusdi Hanif, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.
Hanif dituduh mengoordinasikan pungutan ilegal sebesar Rp1 juta untuk setiap unit rumah pada program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) serta program rehabilitasi (bedah rumah) bagi masyarakat miskin ekstrem untuk Tahun Anggaran 2026.
Informasi ini mencuat setelah seorang narasumber lokal berinisial M berspekulasi bahwa jika dikalikan dengan total kuota proyek, potensi kerugian negara atau masyarakat bisa menembus angka ratusan juta rupiah.
"Jika informasi ini benar, ada sekitar 200 unit rumah yang dibangun tahun 2026. Kalau per unit dipotong Rp1 juta, maka total aliran dana pungli itu bisa mencapai Rp200 juta," ungkap M saat memberikan keterangan di Bangkinang Kota, Rabu (15/07/2026).
Merespons cepat isu yang berpotensi merusak reputasi korps birokrasi tersebut, Rusdi Hanif langsung menggunakan hak jawabnya. Melalui pernyataan resmi di Media Center Pemerintah Kabupaten Kampar, Kamis (16/7/2026), Hanif membantah keras dan memastikan tuduhan tersebut adalah hoaks yang tidak berdasar.
Secara rinci, Hanif membeberkan postur riil program perumahan sosial di Dinas Perkim Kampar TA 2026 yang bergerak di 21 kecamatan, yang menjadi bagian dari akselerasi Program 3 Juta Rumah Presiden RI Prabowo Subianto serta visi-misi Bupati Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Hj. Misharti.
Pembangunan RLH Murni 79 unit rumah, Program Rehabilitasi/Bedah Rumah 234 unit rumah, Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau 17 unit rumah dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang merupakan kuota stimulus langsung dari Pemerintah Pusat.
"Beberapa hari terakhir ini kami mendengar isu liar yang tidak sedap bahwa Dinas Perkim melakukan pungli terhadap warga penerima bantuan rumah. Saya bersama Kabid Perumahan dengan ini menegaskan secara absolut bahwa isu tersebut 100 persen tidak benar. Sejak awal memimpin Perkim dan PUPR, saya ingatkan jajaran: jangan main-main. Jangankan ratusan ribu, satu rupiah pun tidak saya izinkan. Ini tugas mulia kemanusiaan," tegas Rusdi Hanif.
Memperkuat bantahan Kepala Dinas, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kampar, Yulita Buana, menjelaskan bahwa secara teknis sangat mustahil bagi oknum dinas untuk memotong anggaran di lapangan. Pasalnya, seluruh sistem penyaluran menggunakan metode transfer langsung.
Dana bantuan langsung masuk ke rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) maupun Kelompok Penerima Bantuan (KPB), dengan pengawasan ketat dari tenaga fasilitator lapangan, bukan melalui tangan birokrat dinas.
"Semua tahapan dilakukan lewat sistem swakelola sesuai petunjuk teknis (Juknis). Mulai dari pengajuan proposal, verifikasi faktual, penetapan SK penerima, hingga sosialisasi di tingkat desa. Kami selalu sampaikan ke pihak desa bahwa bantuan ini gratis, tidak ada potongan, dan ini bukan proyek kontraktor untuk mencari keuntungan komersial," urai Yulita.
Menutup klarifikasinya, Rusdi Hanif meminta masyarakat Kabupaten Kampar untuk cerdas memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu "jatah preman" atau pungutan yang diembuskan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Ia meminta warga segera mengambil langkah hukum jika menemukan oknum lapangan yang berani meminta uang dengan mencatut namanya atau institusi Dinas Perkim.
"Jika ada oknum yang mendatangi warga dan meminta uang dengan alasan biaya administrasi atau jatah dinas, segera foto, catat identitasnya, dan laporkan langsung ke kami atau ke aparat penegak hukum (Polres/Kejaksaan). Jangan biarkan program bantuan untuk rakyat miskin ini dinodai oleh informasi palsu dan tindakan spekulan," pungkas Hanif.***
Penulis: Ali Akbar