KANDIS, AmiraRiau.com- Kecelakaan lalu lintas berat kembali terjadi di jalur bebas hambatan Provinsi Riau. Sebuah mobil ambulans jenis Toyota Innova menghantam bagian belakang truk trailer Hino Tractor Head di Ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) KM 25+800 Jalur B, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Kasus ini diduga kuat dipicu oleh pengemudi ambulans yang mengalami microsleep (tertidur sesaat akibat kelelahan fisik).
Benturan keras tersebut mengakibatkan tiga orang penumpang ambulans meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara dua penumpang lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat.
"Kronologi bermula saat ambulans yang dikemudikan Doni Afrizal (39) bergerak dari arah Bathin Solapan menuju Pekanbaru. Setibanya di TKP, pengemudi kehilangan kendali (off control) lalu menabrak bagian kiri belakang truk trailer di depannya. Pengemudi sempat membanting setir ke kanan untuk menghindar, namun kendaraan justru hilang keseimbangan hingga terbalik di lajur tol," jelas Kasat PJR Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Baskara, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan data daktiloskopi dan identifikasi dari Satlantas Polres Siak, seluruh korban fatalitas berada di dalam armada ambulans. Tiga korban meninggal dunia terdiri dari dua ibu rumah tangga asal Jalan Siak Bagan Api, Rokan Hilir, bernama Ade Misra (38) dan Kasih Afrianti (38), serta seorang tenaga medis (perawat) pendamping rombongan bernama Winda Handasari (37).
Di sisi lain, pengemudi truk trailer bernomor polisi B 9694 UIZ dilaporkan melarikan diri dari tempat kejadian perkara sesaat setelah benturan terjadi. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sopir truk tersebut yang statusnya masuk dalam proses penyelidikan (lidik).
Guna tahapan penyidikan yustisial lebih lanjut, Sat PJR Ditlantas Polda Riau telah melimpahkan seluruh berkas perkara, berita acara olah TKP, serta barang bukti armada yang rusak berat ke Unit Laka Lantas Polsek Kandis, Polres Siak. Kerugian materiil akibat insiden kerusakan armada ini ditaksir mencapai Rp 50.000.000.
Merespons ini, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau bergerak cepat mengoordinasikan petugas Samsat Kandis untuk melakukan pendataan ahli waris korban meninggal serta menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) bagi korban luka di rumah sakit.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau, Muhammad Hidayat, S.E., menyampaikan belasungkawa mendalam dan memastikan hak finansial seluruh korban terpenuhi tanpa penundaan birokrasi, sesuai mandat regulasi perlindungan dasar lalu lintas jalan.
Sebagai langkah preventif ke depan, Jasa Raharja bersama Ditlantas Polda Riau mengeluarkan maklumat tegas kepada para pengemudi, khususnya pengelola armada darurat dan pengguna jalan tol, untuk mematuhi batas kecepatan dan wajib beristirahat di rest area terdekat minimal setelah berkendara selama dua jam berturut-turut guna memutus risiko fatalitas akibat kelelahan berkendara.***