JAKARTA, AmiraRiau.com- Seorang warga asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, bernama Ridwan, melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia di Jakarta. Surat tersebut berisi permohonan audiensi langsung dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna menyampaikan situasi kritis konflik agraria di tiga provinsi yang dinilai telah menemui jalan buntu.
Dalam suratnya tertanggal 24 Agustus 2026, Ridwan menyatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya terakhir untuk mengetuk perhatian Pimpinan Tertinggi Negara atas marathon kasus sengketa lahan, dugaan persekongkolan korporasi, hingga penindakan hukum yang dinilai memojokkan masyarakat petani di tingkat tapak.
"Ini bukan bentuk keputusasaan atau keinginan mengakhiri hidup, melainkan desakan sungguh-sungguh agar Bapak Presiden turun langsung memperhatikan kenyataan pahit yang dihadapi masyarakat," tegas Ridwan dalam petikan suratnya.
Ia memberikan tenggat waktu dua pekan sejak surat tersebut diterima oleh Kemensetneg agar difasilitasi pertemuan langsung bersama Presiden. Jika tidak ada respons, ia menyatakan akan nekat melakukan aksi bakar diri di Jakarta sebagai bentuk protes puncak atas ketidakadilan yang dialami warga.
Dalam dokumen lampiran yang dikirimkan, Ridwan membeberkan kronologis lengkap tiga kasus sengketa lahan di Wilayah Sumatra yang belum menemukan titik terang:
1. Sengketa Lahan 2.500 Hektare di Indragiri Hulu (Riau)
Masyarakat petani Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berkonflik di atas lahan 2.500 hektare yang memiliki alas hak SKT dan SHM terbitan 1994–2008. Lahan tersebut kini dikuasai pemenang lelang PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) pasca-pailitnya PT Alamsari Lestari (ASL).
Ridwan menyayangkan penanganan di lapangan yang berujung bentrok fisik pada Juni 2026 dan berlanjut pada penahanan mantan Kepala Desa Sungai Raya serta warga petani oleh polda setempat, sementara dugaan pengrusakan kebun sawit warga oleh pihak perusahaan dinilai tidak diproses hukum secara berimbang.
2. Kemitraan Koperasi & Penahanan Pengurus di Empat Lawang (Sumsel)
Petani plasma anggota Koperasi Lintang Pinang Abadi dan Koperasi Empat Lawang Emas di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, berkonflik dengan PT KKST dan PT ELAP yang diduga beroperasi tanpa HGU sejak 2012.
Kewajiban alokasi 25 persen kebun plasma disinyalir hanya diganti dana talangan Rp50.000 per hektare tiap bulan. Ketua Koperasi, Andika, dilaporkan dan diproses hukum terkait kendala distribusi TBS, bahkan kembali ditangkap pihak kepolisian usai menyelesaikan masa hukuman pertama.
3. Sengketa 408 Hektare Suku Anak Dalam (SAD) di Batang Hari (Jambi)
Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, berhadapan dengan perorangan pengusaha perkebunan sawit tanpa IUP/HGU di atas lahan 408 hektare.
Meski warga memegang SKT (1985–1997) dan SHM (2019) seluas 250 hektare, mediasi oleh Tim Terpadu Kabupaten Batang Hari periode 2024–2025 menemui jalan buntu. Langkah warga yang mendirikan tenda prihatin di lokasi justru berujung pelaporan pidana ke Polda Jambi.***
Penulis: YD
Editor: Isman