Aneh! Tanah Kaplingan GKPN di Rimbo Panjang Diklaim Oknum yang Punya Surat Desa Lain

Aneh! Tanah Kaplingan GKPN di Rimbo Panjang Diklaim Oknum yang Punya Surat Desa Lain
Salah satu bukti pembayaran cicilan tanah kaplingan GKPN III Rimbo Panjang, Kampar.

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Beberapa pemilik tanah kaplingan eks Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) III di Rimbo Panjang, Kampar, meminta Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menjadi penengah guna menghindari konflik massa akibat saling klaim kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

"Lahan itu milik kami yang dulu dibeli dari GKPN dan sekarang suratnya sudah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau SHM. Kami cicil dari gaji selama 40 bulan sejak pada tahun 1989," kata JM, salah seorang pemilik lahan di eks GKPN yang berkunjung ke redaksi AmiraRiau.com, Jalan dr. Leimena, Pekanbaru, Selasa (15/10/2024) sore.

Namun sayangnya, kata JM, sejak beberapa tahun belakangan selalu muncul kelompok atau oknum yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya dengan bukti surat keterangan gantu kerugian (SKGR) yang diduga kuat dikeluarkan Kantor Desa Tarai Bangun.

"Tanah itu sejak awal berada di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang sebagaimana surat yang kami terima sejak 1989. Bukan daerah lain! Ini aneh, benar-benar aneh," tegasnya seraya menunjukan salah satu bukti SKGR yang dikelurkan oleh Desa Tarai Bangun tahun 2016.

"Saat ini juga demikian, tanah di GKPN itu sudah diratakan dengan alat berat. Mereka mengklaim tanah itu sebagai miliknya berdasarkan surat yang diduga dikelurkan Desa Tarai Bangun. Ini sudah tidak benar," kata TT, seorang pensiunan.

Menurut TT, tanah kapling itu dicicilnya sejak dirinya masih berusia 27 tahun saat menjadi guru di Pekanbaru. Sebulan gajinya dipotong sebesar Rp 17 ribu.

"Saya masih menyimpan bukti-bukti pembayaran dan surat yang dikeluarkan oleh Desa Rimbo Panjang tahun 1989," ujar TT yang mengaku mempunyai 2 kapling di lokasi tersebut.

"Berbagai upaya sudah kita lakukan untuk mempertahankan hak atas tanah tanah di kaplingan GKPN tersebut, namun tidak pernah selesai karena ada saja pihak yang mengkalim tanah tersebut. Padahal surat dan bukti pembayaran kami sah dan dikeluarkan oleh pemerintah Desa Rimbo Panjang," tutur yang lain.

Selain meminta Pemerintah Kampar menengahi untuk mencari solusi penyelesaian, mereka juga meminta agar oknum Kades Tarai Bangun juga diperiksa untuk mempertanggungjawabkan SKGR yang diduga sudah dikeluarkan sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan seperti sekarang ini.

Berdasarkan data, tanah kaplingan eks GKPN di Rimbo Panjang itu seluas lebih kurang 176 hektar dengan pemilik yang mencapai 3.500-an orang.

Kepala Desa Tarai Bangun, Andra, tak berhasil dikonfirmasi karena tak menjawab pesan yang dikirim melalui WhatsApp pada Selasa (15/10/2024) sore.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index