Aniaya Balita, Pemilik Daycare Pekanbaru Ditetapkan Tersangka, Ketua LPAI Kak Seto Datangi Polresta

Aniaya Balita, Pemilik Daycare Pekanbaru Ditetapkan Tersangka, Ketua LPAI Kak Seto Datangi Polresta
Penganiayaan Balita oleh pengasuh daycare jalan Pandawa Lima kec Bukitraya Pekanbaru

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan Winda Febrina, pemilik sekaligus pengasuh daycare jalan Pandawa Lima kec Bukitraya Pekanbaru, sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Winda diduga melakukan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare miliknya.

"Identitas tersangka adalah WF, pemilik sekaligus pengasuh daycare," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana, pada Kamis (8/8/2024).

Berry menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, termasuk video yang menunjukkan dugaan penganiayaan di tempat penitipan anak tersebut.

"Setelah memeriksa semua saksi dan bukti, termasuk video dan foto serta keterangan mantan pegawai, kami menetapkan WF sebagai tersangka kemarin," jelas Berry.

Kasus ini mencuat setelah Aya Sofia (41), seorang ibu di Pekanbaru, melaporkan tindakan kekerasan yang dialami anaknya di daycare milik Winda. Aya melaporkan bahwa anaknya dilakban dan tidak diberi makan selama berada di tempat penitipan tersebut.

Menurut Aya, kejadian ini terungkap pada akhir Mei lalu, ketika seorang pengasuh di daycare meminta nomor teleponnya saat suami Aya menjemput anak mereka.

"Akhir bulan Mei, salah satu pengasuh di daycare meminta kontak saya. Saat suami menjemput anak kami di daycare," kata Aya.

Setelah mendapatkan nomor telepon, pengasuh tersebut menghubungi Aya dan melaporkan kondisi anaknya selama di daycare. Aya sangat terkejut menerima laporan tersebut, yang disertai bukti video dan foto.

"Mereka memberikan bukti berupa video dan foto anak saya yang diikat di baby chair. Anak saya juga tidak diberi makan, salah satu pengasuh berinisiatif memberi makan anak saya diam-diam," ungkap Aya.

Menjadi Perhatian Kak Seto

Dugaan penganiayaan yang dialami bocah 4 tahun berinisial F di tempat penitipan anak atau Daycare Early Steps Learning Center Pekanbaru mendapat perhatian dari pemerhati anak Seto Mulyadi.

Ketua DPP Pusat LPAI yang akrab disapa Kak Seto itu langsung mendatangi Polresta Pekanbaru, Kamis (8/8/2023). Dia berkoordinasi terkait penanganan kasus yang menimpa F.

Kak Seto mengatakan kejadian di Daycare Early Steps Learning Center serupa dengan peristiwa di Depok yang juga melibatkan pemilik dari daycare. Ini merupakan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi.

"Kami kembali mendesak, ini bukan delik aduan. Meski tidak ada pengaduan, mungkin damai, silahkan tapi hukum tetap harus ditegakkan, pempidanaan harus tetap berlangsung supaya jadi pembelajaran di tempat lain," ujar Kak Seto.

Dalam Undang-undang Perlindungan Anak disebutkan siapapun yang mengetahui kekerasan terhadap anak dan tidak melapor akan dikenakan tindak pidana.

"Ancaman hukumannya 5 tahun," " kata Kak Seto.

Dari penyelidikan yang dilakukan, kata Kak Seto, diketahui kalau daycare belum memiliki izin. Dia juga meminta Dinas Pendidikan untuk menutup tempat tersebut.***

Editor: Alseptri Ady

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index