Asahan Jadi Sorotan Nasional, Raih Kategori Istimewa Ber-Aksi dengan Nilai 97,30 Persen

I

Isman

Jumat, 06 November 2026 | 11:34 WIB

Asahan Jadi Sorotan Nasional, Raih Kategori Istimewa Ber-Aksi dengan Nilai 97,30 Persen

ASAHAN, AmiraRiau.com-  Kabupaten Asahan sukses mencuri perhatian dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Asahan ditetapkan meraih Kategori Istimewa setelah memperoleh nilai 97,30 persen.

Hasil membanggakan itu diumumkan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, pada puncak penilaian di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (05/11/2026).

Penilaian dilaksanakan selama dua hari, 4-5 November 2026, oleh KPK RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman RI, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Penilaian ini melihat komitmen dan implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo, Kasatgas I Direktorat Permas KPK RI Andhika Widiarto beserta tim penilai KPK RI, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc. beserta jajaran Pemprov Sumut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si., unsur Forkopimda Kabupaten Asahan, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, jajaran perangkat daerah, perwakilan etnis, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Sambutan Gubernur: Ber-Aksi Bukan Soal Dokumen, Tapi Sistem yang Nyata

Sambutan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang dibacakan Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc. menyampaikan apresiasi kepada KPK RI dan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menunjukkan komitmen mengikuti seluruh tahapan penilaian.

Disampaikan bahwa korupsi merupakan salah satu tantangan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dampaknya tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara konsisten melalui penguatan pencegahan, sistem pengawasan, transparansi, serta pembentukan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.

Program Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi memiliki arti penting sebagai wujud sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, ada enam komponen utama yang menjadi perhatian, yakni tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal. Keenam komponen ini harus saling mendukung dan diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.

Disampaikan pula bahwa keberhasilan program ini tidak semata-mata diukur dari kelengkapan dokumen maupun pencapaian nilai penilaian. Hal yang lebih penting adalah memastikan sistem pemerintahan berjalan transparan, pelayanan diberikan secara adil, pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, serta setiap aparatur menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas.

Pemerintah daerah juga didorong untuk membangun sistem pemerintahan yang mampu mencegah korupsi, memastikan pengelolaan anggaran berjalan efisien dan tepat sasaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat sistem pengaduan masyarakat, serta meningkatkan kapasitas dan integritas sumber daya manusia aparatur.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap Kabupaten Asahan dapat menjadi contoh dalam penerapan praktik pemerintahan antikorupsi sekaligus menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara. Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, sehingga setiap rekomendasi dapat ditindaklanjuti dan menghasilkan perubahan nyata.

KPK: Lawan Korupsi Harus dengan Tiga Strategi Sekaligus

Kasatgas I Direktorat Permas KPK RI, Andhika Widiarto, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Pemerintah Kabupaten Asahan, atas sinergi dan kerja sama dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.

Ia menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan luar biasa pula. Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan KPK, melainkan membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

KPK memiliki tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu:

1. Strategi Pendidikan (By Education), yakni membangun nilai, karakter, dan budaya antikorupsi di tengah masyarakat.
2. Strategi Pencegahan (By Prevention), melalui perbaikan sistem administrasi, tata kelola, dan birokrasi guna menutup celah korupsi.
3. Strategi Penindakan (By Enforcement), yaitu penegakan hukum terhadap pelaku korupsi untuk memberikan efek jera.

Ketiga strategi tersebut harus berjalan beriringan dan berkesinambungan agar pemberantasan korupsi dapat memberikan dampak nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.

Evaluasi KPK: Ada Nilai Tinggi, Ada Juga PR Besar

Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan sejumlah catatan evaluasi dan rekomendasi strategis yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Asahan untuk segera ditindaklanjuti seluruh OPD.

Beberapa rekomendasi tersebut antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan serta penugasan Inspektorat untuk melakukan reviu terhadap implementasi mitigasi risiko yang telah disusun. Seluruh pengaduan masyarakat, baik melalui kanal pengaduan maupun SP4N-LAPOR!, juga harus direspons dan ditindaklanjuti secara baik.

Selain itu, setiap OPD diminta melaksanakan evaluasi terhadap hasil survei kepuasan masyarakat serta memastikan adanya kepastian waktu dalam merespons permintaan informasi publik, termasuk menindaklanjuti berbagai masukan dan keluhan masyarakat.

KPK juga mendorong setiap OPD memiliki minimal satu orang penyuluh antikorupsi. Seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan diharapkan mengikuti pendidikan dasar antikorupsi secara daring melalui E-Learning Antikorupsi Center KPK, sehingga pemahaman mengenai integritas dan antikorupsi dapat diterapkan sekaligus disosialisasikan secara lebih luas.

Rekomendasi lainnya meliputi peningkatan publikasi program dan inovasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penguatan sosialisasi nilai-nilai integritas kepada masyarakat, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kelompok masyarakat yang telah dibentuk. Kegiatan budaya yang dilaksanakan secara rutin juga perlu dipublikasikan secara berkala dan didukung dengan penyusunan kalender kegiatan budaya setiap tahunnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim KPK RI turut memaparkan hasil kunjungan lapangan yang sebelumnya dilaksanakan ke sejumlah lokasi, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, dua sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Khusus pada Mal Pelayanan Publik, KPK memberikan sejumlah masukan, di antaranya setiap gerai pelayanan harus menyediakan informasi yang jelas mengenai jenis layanan, alur pelayanan, persyaratan, dan biaya, baik melalui media cetak maupun digital.

Perbaikan juga perlu dilakukan terhadap fasilitas ruang laktasi dengan menggunakan pintu yang tidak tembus pandang dan dilengkapi kunci. Pengaturan petugas selama jam istirahat harus dilakukan secara bergantian agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terhenti.

Petugas pendamping juga didorong memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat guna membantu masyarakat penyandang disabilitas. Selain itu, kehadiran petugas pada setiap loket atau gerai pelayanan harus dipastikan tepat waktu sehingga seluruh pelayanan dapat dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pada sektor pendidikan, tim KPK menekankan pentingnya penyediaan maklumat pelayanan di sekolah sesuai dengan ketentuan terbaru. Pemahaman mengenai gratifikasi juga harus disosialisasikan secara lebih luas kepada guru dan siswa agar nilai-nilai antikorupsi tidak sekadar menjadi slogan, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

KPK juga menegaskan agar tidak ada pengumpulan dana oleh siswa untuk kegiatan apa pun dengan besaran nominal yang telah ditentukan.

Bupati Asahan: Pertahankan, Jangan Cepat Puas

Menanggapi hasil penilaian dan berbagai rekomendasi KPK RI, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas capaian Kabupaten Asahan yang berhasil memperoleh nilai 97,30 persen dengan kategori Istimewa.

Bupati menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian yang telah ditetapkan.

Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui komitmen bersama dalam menjaga integritas, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memastikan keberlanjutan berbagai program peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Asahan.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang disiplin, mandiri, dan berintegritas.

"Mari kita tegakkan disiplin tanpa diawasi, bekerja tanpa harus diperintah, serta menjaga integritas dan tanggung jawab tanpa diminta. Hal ini merupakan program kita ke depan. Jaga dan tingkatkan kinerja kita agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bupati.

Bupati Asahan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim KPK RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, pendampingan, dan kontribusi selama proses penilaian berlangsung.

Ia berharap capaian kategori Istimewa dengan nilai 97,30 persen ini tidak hanya menjadi sebuah prestasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus memperkuat integritas, menindaklanjuti setiap rekomendasi KPK, serta menjadikan budaya antikorupsi sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.

Seluruh rangkaian kegiatan Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan berlangsung dengan baik dan lancar.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama, dilanjutkan konferensi pers oleh Wakil Ketua KPK RI, Wakil Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Asahan bersama insan pers.

Dengan raihan kategori Istimewa dan nilai 97,30 persen, Pemerintah Kabupaten Asahan diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi demi meningkatkan kepercayaan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.***

Penulis: Heru
Editor: Isman