SIAK, AmiraRiau.com – Pemerintah Kabupaten Siak mengambil langkah berani dalam menuntaskan sengkarut konflik agraria yang telah lama membebani masyarakat. Melalui kolaborasi pentahelix, Pemkab Siak menggandeng Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan sejumlah organisasi masyarakat sipil (NGO) untuk melakukan asistensi serta review perizinan di wilayah Kabupaten Siak, 27-29 Januari 2026.
Langkah ini diperkuat dengan pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hutan dan Tanah (TFPK) melalui SK Bupati Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025. Dua perusahaan besar, yakni PT Duta Swakarya Indah (DSI) di sektor perkebunan dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di sektor kehutanan, menjadi target awal review perizinan tersebut.
Ketua Tim TFPK, Anton, memaparkan data yang cukup mencengangkan terkait kondisi agraria di Kabupaten Siak. Saat ini, tercatat ada 90 desa yang berada dalam lingkaran konflik.
"Luas konflik agraria di Siak mencapai 60.955 hektare yang berdampak langsung pada 6.992 kepala keluarga. Konflik terbesar ada di sektor kehutanan seluas 53.112,7 hektare," ungkap Anton.
Hadir pada hari kedua kegiatan, Bupati Siak Afni Zulkifli, menegaskan bahwa keterlibatan industri besar selama ini belum sebanding dengan manfaat yang diterima daerah. Ia menyoroti kecilnya Dana Bagi Hasil (DBH) kehutanan dibandingkan dengan luas penguasaan lahan.
"Industri HTI menguasai 300 ribu hektare, tapi DBH yang diterima daerah hanya sekitar Rp13 miliar. Dari HGU seluas 250 ribu hektare, bagi hasil hanya Rp7 miliar. Ini sangat tidak sebanding dengan beban sosial dan konflik yang harus kami tanggung," tegas Bupati.
Bupati juga menyatakan ketegasannya dalam membela hak masyarakat. Ia tidak ragu untuk mengambil tindakan ekstrem jika regulasi memungkinkan.
"Andailah kewenangan ada di Bupati, jika rekomendasi jelas dan kuat, saya pastikan izin akan dicabut. Izin-izin yang ada saat ini tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat," lanjutnya.
Direktur ICEL, Lasma, mengapresiasi komitmen Pemkab Siak yang membuka diri terhadap masukan NGO. Menurutnya, penguatan kapasitas Tim TFPK dalam metodologi review perizinan merupakan fondasi agar penyelesaian konflik dilakukan secara sistematis dan berkeadilan.
"Ini bukan tujuan akhir, melainkan awal proses panjang penyelesaian konflik melalui pendekatan penegakan hukum dan perbaikan tata kelola lahan," ujar Lasma.
Setiap rekomendasi yang dihasilkan oleh Tim TFPK nantinya akan disampaikan ke tingkat nasional, mulai dari Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, hingga Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, guna mendorong penyelesaian konflik yang komprehensif dan permanen.***