PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pendaftaran bakal Calon kepala daerah Pilkada 2024 di Provinsi dan kabupaten/kota di Riau sedang berjalan. Meski sudah mendapatkan dukungan partai politik (Parpol), Namun masih ada beberapa bakal calon kepala daerah yang dikuatirkan masih belum memenuhi persyaratan Peraturan KPU (PKPU).
Dimana sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati Pasal 14 Ayat 2 Huruf M dan N berbunyi sebagai berikut:
M. Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
N. Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
Berdasarkan aturan tersebut masih ada bakal calon kepala daerah yang ikut di Pilkada 2024 yang jelas tersandung dengan aturan tersebut. Bahkan ada yang pernah menjabat Gubernur/ Wakil Gubernur dan saat ini mencalonkan menjadi kepala daerah.
Terkait aturan ini, AmiraRiau.com mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menurutnya, terkait aturan tersebut hanya mengatakan tidak sedang menjabat sebagai Gubernur atau Walikota jadi tidak ada masalah jika mendaftar di KPU meskipun sebelumnya calon tersebut sudah menjabat Gubernur atau Walikota.
"Dipersyaratan PKPU itu tidak sedang menjabat Gubernur atau Walikota, jadi boleh saja mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah," ujar ketua KPU Riau.
Hal ini jelas berbeda dengan yang ada di aturan PKPU no 8 tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf m dan n jelas disitu menyatakan belum pernah menjabat.
Berbeda dengan Pernyataan Ketua KPU Riau, menurut Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, mengaku pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pusat terakait aturan tersebut.
Karena di dalam aturan PKPU No 8 tahun 2024 pasal 14 ayat 2 hurup M dan N jelas tertulis Belum Pernah Menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Walikota atau Wakil Walikota, Bupati atau Wakil Bupati, meskipun berstatus Penjabat (Pj).
"Ini jelas aturan di PKPU, jadi kita terus melakukan pemantauan pendaftaran calon jika ada yang tidak memenuhi kreteria jelas akan digugurkan," ujar ketua Bawaslu tegas
Bawaslu saat ini sedang melakukan pengawasan pendaftaran Bersama KPU melihat persyaratan yang diajukan calon kepala daerah, tapi jika saat penetapan nanti ada bakal calon kepala daerah yang tidak lolos bisa diajukan proses sengketa di Bawaslu.
"Jika saat penetapan calon ternyata ada yang tidak lolos, Bawaslu mempersilahkan untuk melanjutkan ke proses sengketa," ungkap Alnof
Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady