INHIL, AmiraRiau.com- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, akhirnya buka suara soal sejumlah tuduhan terkait pengelolaan pemerintahan, khususnya dalam sektor pendidikan dan informasi publik di masa kepemimpinan Pj Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya.
Dr. Trio Beni Putra, secara tegas, mengatakan bahwa terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah, Pemkab Inhil melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir telah mengambil langkah-langkah yang jelas dan tegas.
"Beberapa sanksi telah dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, jauh sebelumnya, Dinas Pendidikan telah mengedarkan sejumlah surat edaran untuk mencegah terjadinya pungli," ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Surat edaran yang dimaksud, antara lain:
- 1. Surat Edaran Larangan Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi Terkait Hari Guru Nasional dan Penerimaan Rapor Tahun 2024 (Nomor: 2286/DISDIK/XI/2024).
- Surat Edaran Larangan Pungli di Sekolah (Nomor: 420/DISDIK-INHIL/X/2024/2134).
- Surat Pengelolaan Layanan Pendidikan di Satuan Pendidikan (Nomor: 2033/DISDIK/X/2024).
Selain itu, lanjutnya, Pj. Bupati Indragiri Hilir, Erisman Yahya, secara konsisten telah mengingatkan agar dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir dikelola secara profesional, tidak berorientasi pada bisnis, apalagi terlibat dalam praktik pungli. Hal ini, menurut Dr. Trio, merupakan salah satu wujud komitmen Pemkab dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang dan lebih bersifat opini. Menurutnya, sebagai pilar sosial kontrol, jurnalis seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan berita dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak memahami aturan dan menyajikan tulisan yang tidak berimbang. Tidak ada permintaan informasi sebelumnya, seakan-akan berita yang disampaikan hanya opini sepihak. Jurnalis seharusnya menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional,” tegas Dr. Trio.***