Bapenda Pekanbaru Segel 30 Restoran di 3 Mall Besar

Bapenda Pekanbaru Segel 30 Restoran di 3 Mall Besar
Tim dari Bapenda Pekanbaru saat memasang stiker penyegelan di salah satu restoran.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, menyegel 30 restoran di 3 pusat perbelanjaan di antaranya di Mall SKA, Living World, serta Mall Ciputra.

"Ada 30 objek pajak berupa restoran yang kita lakukan penyegelan. Ada di Mall Living World, Ciputra, dan SKA," kata Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Senin (2/6/2025).

Ia menyampaikan, penyegelan dilakukan lantaran pengelola terindikasi memanipulasi laporan pajak, dan ada juga yang menunggak pajak.

Dimanipulasi laporan pajak, terang Tengku Denny, pengelola restoran yang disegel diketahui tidak melaporkan omzet sebenarnya agar pajak yang dibayar bisa lebih kecil.

Kemudian untuk restoran yang menunggak pajak, pengelola telah menunda pembayaran pajak reklame lebih dari satu tahun. Untuk itu, seluruh restoran yang bermasalah langsung diberi sanksi tegas berupa penyegelan.

"Segel tersebut boleh dilepas setelah mereka membayar lunas pajaknya," tegas Tengku Denny.

Disebutkannya, pengawasan dan pemeriksaan lapangan terhadap objek pajak akan rutin dilakukan. Hal itu sesuai arahan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dalam upaya menggenjot dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Untuk itu, kita himbau pelaku usaha supaya tertib dalam membayar pajak daerah. Pelaku usaha tidak boleh melakukan kecurangan dengan melaporkan atau memanipulasi laporan pajak," tutupnya.***

Penulis: Afnan

#Berita Pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index