BATAM, AmiraRiau.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pemadaman listrik atau blackout yang melumpuhkan pasokan listrik di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Kerugian akibat gangguan tersebut mencapai Rp57,3 miliar.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“Tim laboratorium forensik juga memeriksa instalasi kelistrikan untuk menelusuri penyebab gangguan yang berdampak pada pelayanan publik itu,” kata Asep dalam konferensi pers di Polda Kepulauan Riau, Selasa, (20/10/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Suhendri dan Direktur Utama PLN Batam Kwin Fo.
Penyidikan berpusat pada gangguan di Gardu Induk Sei Harapan, Batam. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan indikasi kerusakan akibat panas tinggi pada sejumlah bagian instalasi, termasuk Trafo 1.
Tim juga menemukan seekor kera dalam kondisi terbakar, tetapi dilaporkan masih hidup. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk yang didalami untuk mengetahui kemungkinan masuknya satwa ke area gardu induk dan kaitannya dengan gangguan listrik.
Penyidik masih menguji temuan tersebut melalui pemeriksaan laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan sampel dan komponen instalasi akan digunakan untuk menelusuri rangkaian kejadian yang menyebabkan terhentinya penyaluran listrik.
Selain itu, polisi memeriksa kondisi dua komponen yang diduga mengalami kerusakan serta fungsi sistem proteksi kelistrikan saat gangguan terjadi.
Salah satu aspek yang didalami ialah fungsi relai proteksi, perangkat yang seharusnya mendeteksi gangguan dan membantu mengamankan sistem kelistrikan. Penyidik juga memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk menyusun kronologi kejadian.
Dugaan masuknya satwa ke area gardu induk belum dengan sendirinya menjelaskan penyebab keseluruhan blackout. Penyidik masih perlu mengaitkan temuan di lapangan dengan hasil pemeriksaan teknis untuk memastikan bagaimana gangguan berkembang hingga berdampak pada jaringan listrik Batam-Bintan.
4 Tersangka dari PLN Batam dan 1 dari Kontraktor
Bareskrim menetapkan lima tersangka berinisial RB, ZR, DA, AWD, dan AIP. Empat tersangka disebut berasal dari unsur petugas PT PLN Batam, sedangkan satu lainnya merupakan pihak kontraktor swasta.
Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan ahli dan laboratorium forensik. Namun, peran spesifik setiap tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi penyidik.
Polisi juga menghitung kerugian akibat pemadaman. Berdasarkan penghitungan sementara, nilainya mencapai Rp57,3 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu unsur yang didalami dalam penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan hukum mengenai terganggunya penyaluran tenaga listrik. Informasi awal menyebut Pasal 51 sebagai salah satu ketentuan yang dikaitkan dengan perkara tersebut, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Kepastian pasal yang disangkakan dan penerapannya terhadap masing-masing tersangka perlu mengacu pada keterangan resmi penyidik serta dokumen perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena gangguan listrik berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan kegiatan ekonomi di Batam serta Bintan. Pengungkapan penyebab blackout diharapkan dapat menjelaskan rangkaian kejadian sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.***