
PEKANBARU (AmiraRiau.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengetatan aktivitas selama natal dan tahun baru atau nataru. Kebijakan ini diambil setelah ada pembatalan PPKM level 3 secara serentak di Indonesia pada 24 Desember 2021 mendatang.
“Kita ikuti apa yang menjadi kebijakan baru dari pemerintah pusat,” terang Walikota Pekanbaru Dr. Firdaus, S.T., M.T, Selasa (7/12).
Masyarakat tetap harus waspada terhadap penyebaran Covid-19. Pemerintah kota bersama Satgas Penanganan Covid-19 juga bakal melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat selama Natal dan tahun baru.
Mereka menyasar pusat keramaian dan pusat perbelanjaan. Rumah ibadah seperti gereja juga menjadi lokasi pengawasan tim guna memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
“Maka kita bakal lakukan pengawasan secara intens untuk pelaksanaan natal dan tahun baru bersama aparat keamanan, intinya masyarakat harus tetap prokes,” ulasnya.
Kendati dibatalkannya PPKM Level 3, namun tetap ada sejumlah aturan yang berlaku, yaitu dilarang mengadakan perayaan tahun baru di mall, kafe, atau tempat terbuka lainnya. bagi orang yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, dilarang bepergian jauh. Sedangkan untuk melakukan penerbangan, penumpang wajib menunjukkan hasil tes swab PCR dengan status negatif 3×24 jam, kemudian untuk transportasi kapal, diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan swab antigen maksimal 2×24 jam.

