Bawa 1,1 Kg Sabu, Pria 51 Tahun Ditangkap di Tapung, Dua Orang Diburu

H

hasbi

Rabu, 21 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Bawa 1,1 Kg Sabu, Pria 51 Tahun Ditangkap di Tapung, Dua Orang Diburu
Polres Kampar mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,10 kilogram di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (17/10/2026) sore.

BANGKINANG, AmiraRiau.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,10 kilogram di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (17/10/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NA (51), yang diduga berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp500 ribu untuk mengambil serta mengantarkan barang haram tersebut.

Sementara itu, dua orang berinisial KA dan DI yang diduga terlibat dalam perkara ini masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Konferensi pers itu turut didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang.

Kapolres menjelaskan, NA diduga menjalankan tugas sebagai kurir atas perintah KA melalui DI. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri asal-usul narkotika yang diamankan.

"Pelaku ini merupakan seorang kurir yang diperintah oleh KA melalui DI. Jadi, dua pelaku KA dan DI ini dalam DPO Polres Kampar," jelas Kapolres.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolres mengungkapkan, penangkapan NA bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat menemukan NA, petugas mendapati pria tersebut berusaha melarikan diri bersama seorang lainnya menggunakan sepeda motor.

Dalam pengejaran, NA diduga membuang sebuah tas sandang berwarna cokelat di depan rumah warga, tepatnya di Jalan Anggrek VII, RT 005/RW 005, Dusun Ringin Harjo, Desa Sari Galuh. Saat melarikan diri, NA juga sempat membuang telepon genggam miliknya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas tersebut dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari dalam tas, polisi menemukan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,10 kilogram. Barang tersebut dikemas menggunakan bungkus teh bertuliskan aksara China, kemudian dilapisi beberapa lapis plastik dan lakban merah sebelum dimasukkan ke dalam tas sandang berwarna cokelat.

Sabu Rencananya Diantar ke Tapung Hilir

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NA mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diantarkan ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Untuk menjalankan tugas tersebut, NA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu.

"Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. Pelaku juga mengakui mendapat upah untuk mengambil barang haram itu sebesar Rp500 ribu," terang Kapolres.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kampar guna menelusuri jalur distribusi narkotika dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dua Orang Masuk DPO

Setelah mengamankan NA beserta barang bukti, polisi melanjutkan penyelidikan untuk memburu KA dan DI. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, kedua orang tersebut belum berhasil diamankan dan telah masuk DPO Polres Kampar.

Polisi juga akan mendalami asal-usul sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh bertuliskan aksara China tersebut. Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Saat ini, NA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, NA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kampar menyatakan pengembangan perkara masih dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut.***

Penulis: Ali Akbar
Editor: Hasbi