Benarkah Alfedri Tidak Bisa Maju di Pilkada Siak 2024? Simak Faktanya

Bupati Sial Alfedri

SIAK, AmiraRiau.com- Bakal Calon Bupati Siak Petahana, Alfedri dinyatakan Kepala Biro Tapem Setdaprov Riau tidak bisa maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Alasannya, masa Alfedri menjabat terhitung telah 2 periode setelah melanjutkan sisa periode 2016-2021 sepeninggalan Bupati Syamsuar menjadi Gubernur Riau.

Pernyataan itu menyebabkan kegaduhan di kalangan masyarakat Kabupaten Siak. DPW PAN Riau juga bereaksi dan mengatakan Kepala Biro Tapem Setdaprov Riau salah interpretasi terkait penghitungan Masa Jabatan Alfedri sebagai Bupati Siak dan mestinya Kepala Biro Tapem tidak dalam kapasitas menentukan Masa Jabatan Kepala Daerah.

Apakah Alfedri bisa maju atau tidak pada Pilkada Siak 2024? Fakta-faktanya berdasarkan Matriks Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak atas nama Alfedri tersebut.

Dari penelusuran berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penunjukan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak periode 2016-2021 hanya selama 2 tahun 3 bulan 28 hari.

Asisten I Setdakab Siak DR Fauzi Azni, Kamis (30/5/2024) menunjukan Matriks SK pengangkatan Alfedri sebagai Plt Bupati Siak.

Pertama, Keputusan Mendagri tanggal 19 April 2021 Nomor 131.14-1042 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Keputusan Mendagri Nomor 131.14-281 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 21 Juni 2021 sampai sekarang, dengan lama menjabat 1 periode.

“Keterangannya adalah Bupati/Wakil Bupati Siak periode 2021-2026 Alfedri-Husni Merza dilantik pada tanggal 21 Juni 2021,” jelas Fauzi.

Kedua, Keputusan Mendagri tanggal 11 Maret 2021 Nomor 131.14-396 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Siak Provinsi Riau, TMT 18 Maret 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, dengan lama menjabat 2 tahun 3 bulan 2 hari.

“Alfedri dilantik menjadi Bupati Siak melanjutkan sisa masa jabatan Bupati periode 2016-2021 pada tanggal 18 Maret 2019,” kata Fauzi.

Ketiga, Surat Gubernur Riau diperkuat dengan Keputusan Mendagri Nomor 131.14-395 Tahun 2019, tanggal 11 Maret 2019 (berlaku surut terhitung sejak tanggal pelantikan gubernur Riau periode 2019-2024) tanggal 20 Februari 2019 Nomor 131/PEM-OTDA/358 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas dan Wewenang Bupati Siak TMT 20 Februari 2019 sampai dengan 17 Maret 2019 dengan lama menjabat 26 hari.

Pada saat itu, Bupati Siak defenitif Syamsuar mengundurkan diri dari Jabatan Bupati Siak, dan dilantik menjadi Gubernur Riau periode 2019-2024 pada tanggal 20 Februari 2019.

“Dapat kita lihat sendiri berdasarkan SK Pengangkatan Bupati dan penunjukan sebagai Plt Bupati Siak periode 2016-2021, dengan lama menjabat baru 2 tahun 3 bulan 28 hari,” tambah Fauzi.

Dari matriks mengenai SK Pengangkatan Bupati dan Penunjukan sebagai Plt Bupati Siak tersebut dapat dibandingkan dengan matriks pelaksana tugas yang tidak dihitung sebagai periodesasi jabatan Bupati.

Pertama, Surat Plt Gubernur Riau tanggal 8 Oktober 2018 Nomor 273/PEM-OTDA/19.21 tentang Cuti Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 atas nama Syamsuar. TMT 10 Oktober 2018 dengan lama menjabat 1 hari. Bupati Siak defenitif Syamsuar melaksanakan cuti kampanye Pemilu 2019.

Kadua, Surat Gubernur Riau tanggal 9 Februari 2018 Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tentang sebagaimana yang dimaksud dalam surat gubernur Riau Nomor 100/PEM-OTDA/13.03 tanggal 9 Februari 2018 yang disebutkan pada poin tiga surat tersebut, bahwa Syamsuar (Bupati Siak) akan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara dari tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018, maka untuk menjaga stabilitas politik dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Siak, diminta kepada Alfedri (Wakil bupati Siak) untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Siak selama Bupati Siak (Syamsuar) melaksanakan cuti di luar tanggungan negara tersebut dari tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018 berdasarkan peratutan perundang-undangan yang berlaku.

Selama Bupati Siak Syamsuar cuti kampanye, Wakil Bupati Siak Alfedri melaksanakan tugasnya pada 15 Februari 2018-23 Juni 2018. Lama menjabat 4 bulan 8 hari.

“Pada saat itu, Bupati Siak defenitif Syamsuar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara atau cuti kampanye karena mencalonkan diri di Pilgubri,” kata Fauzi Azni lagi.

Ia mengemukakan, matriks tersebut benar dan sesuai dengan fakta-faktanya. Pelaksana tugas pada saat Bupati defenitif cuti di luar tanggungan negara tidak terhitung sebagai periodesasi jabatan Bupati.

“Bupati waktu itu adalah Pak Syamsuar yang mengajukan cuti selama masa yang ditentukan, dan Wakil Bupati Siak Alfedri diangkat untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati selama masa cuti tersebut. Selesai masa cuti, Syamsuar kembali bertugas sebagaimana sediakala,” ulasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan meminta semua pihak untuk tidak tergesa-gesa memberikan pernyataan publik terkait penyelenggaraan Pilkada serentak. Sebab KPU yang akan menentukan proses penyelenggaraan berdasarkan Peraturan KPU.

“Kami sifatnya menjalankan tugas berdasarkan Peraturan KPU, mengenai hal itu kami juga masih menunggu Peraturan KPU,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya bisa menentukan hitungan masa jabatan dari data yang akan dilampirkan saat mendaftar ke KPU.

“Kami tentu akan memverifikasi data yang dilampirkan pada saat mendaftar. Di sana kita mencocokkan dengan PKPU. Pasti ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode apa belum. Kalau sekarang, belum dapat kita menerka-nerka soal itu,” katanya.***

gambar