Berdiri di Lahan Eks HGU PT BSP, Satpol PP Asahan Jadwalkan Penertiban Gubuk Liar

I

Isman

Selasa, 23 Juni 2026 | 10:15 WIB

Berdiri di Lahan Eks HGU PT BSP, Satpol PP Asahan Jadwalkan Penertiban Gubuk Liar
Satpol PP Kabupaten Asahan bersama Dinas Sosial Asahan, menyambangi Kelurahan Mutiara, Kota Kisaran Timur, Minggu (22/6/2026) siang.

ASAHAN, AmiraRiau.com- Satpol PP Kabupaten Asahan melalui Bidang Penegakan Perda dan Perbup PPUD kembali turun langsung bersama Dinas Sosial Asahan, menyambangi Kelurahan Mutiara, Kota Kisaran Timur, Minggu (22/6/2026) siang.

Kegiatan bersama aparat kelurahan ini menyasar warga yang mendirikan bangunan di lahan bekas HGU PT BSP tanpa izin resmi. Pemanfaatan lahan itu dinilai melanggar peraturan daerah.

Hasil pemeriksaan lapangan, tim mendapati dua unit gubuk liar. Satu di antaranya ditempati sebagai hunian sehari-hari.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Satpol PP bersama instansi terkait sudah menetapkan jadwal penertiban. Pembongkaran bangunan akan dilakukan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Kasatpol PP Kabupaten Asahan Budi Limbong, S.Sos menegaskan pihaknya mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis.

"Kami hadir untuk memberi pelayanan terbaik dan rasa nyaman. Imbauan kami sampaikan secara baik-baik agar masyarakat mengerti. Ini juga sejalan dengan visi-misi Bupati Asahan mewujudkan Asahan yang maju, religius, serta sejahtera," terang Budi Limbong.

Seluruh rangkaian imbauan hingga koordinasi berjalan aman, tertib, dan lancar.***

Penulis: Heru

Editor: Isman