PEKANBARU, AmiraRiau.com — Komisi III DPRD Provinsi Riau mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera menertibkan aktivitas truk pengangkut material galian C serta kelapa sawit yang melebihi kapasitas di Kabupaten Kampar. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya laporan masyarakat terkait kerusakan parah pada fasilitas jalan raya akibat lalulintas kendaraan bertonase berat tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, SH MSi, membenarkan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap aktivitas angkutan tambang galian C yang mengabaikan daya dukung jalan. Ia menilai kapasitas angkut kendaraan yang melintas sudah jauh melampaui standar batas ketahanan jalan yang diizinkan.
"Jalan hanya mampu 15 atau 16 ton, sekarang dipakai tronton dengan muatan hampir 30 sampai 40 ton. Jalannya akhirnya hancur. Ini yang dituntut masyarakat," tegas Edi Basri pada Selasa (8/9/2026).
Legislator DPRD Riau mendesak evaluasi hingga pencabutan dokumen perizinan bagi perusahaan yang terbukti membiarkan pelanggaran muatan tersebut. Selain menyasar korporasi berizin, Komisi III juga membidik pengoperasian tambang galian C ilegal seluas 1,5 hektare di wilayah tersebut.
Pihak dewan berencana melakukan peninjauan lapangan secara langsung guna memastikan keabsahan izin operasional seluruh pengusaha galian C. Langkah peninjauan ini dilakukan untuk mencocokkan data perizinan dengan fakta aktivitas pengerukan di lapangan.
"Kalau memang mau melanjutkan usaha, urus izinnya. Kalau tidak, tutup. Kalau mau hidup, harus ada izin. Kalau tidak ada izin, otomatis aktivitasnya tidak bisa dilanjutkan," ujar Edi.
Sorotan dewan juga diarahkan pada angkutan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang melintas di jalur jalan publik berstatus dana APBD tersebut. Komisi III menekankan bahwa fasilitas jalan daerah tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan logistik segelintir perusahaan.
Selain masalah muatan kendaraan, Komisi III DPRD Riau menuntut transparansi pembayaran pajak tambang dari para pelaku usaha galian C. Pihak dewan menegaskan bahwa setiap tunggakan pajak daerah wajib dilunasi secara akumulatif oleh pengusaha.
"Katanya sudah bayar pajak. Besok waktu kita turun, kita minta dokumennya. Mana pajak yang sudah dibayarkan," kata Edi.
Dewan juga mengingatkan kewajiban pemenuhan jaminan reklamasi pascatambang sesuai aturan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) guna mencegah kerusakan lingkungan. Seluruh area bekas pengerukan material wajib dipulihkan kembali agar tidak membahayakan keselamatan masyarakat sekitar lokasi tambang.***