PEKANBARU (AmiraRiau.com) – Yulianti, Tenaga Ahli BK (Badan Kehormatan) DPRD Provinsi Riau, menjelaskan tahap pertama yang dilakukan adalah menyurati pimpinan, yang dilanjutkan dengan pimpinan menyurati masing-masing fraksi. “Selanjutnya, jika sampai ketahap persidangan, keputusan terberat itu ada di BK, dan tahap akhirnya akan disampaikan ke Paripurna,” tutup Yulianti.
Yulianti mengatakan hal itu saat menerima kunjungan BK DPRD Kabupaten Inhu (Indragiri Hulu), Rabu (20/1/2021) lalu. Kunjungan itu guna membahas proses persidangan BK di DPRD Provinsi Riau, Rabu (20/01/2021). Tamu dari Inhu itu diterima oleh Tenaga Ahli BK DPRD Provinsi Riau, Yulianti dan Syafrudin Koyap.
Rapat yang bersifat konsultasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat BK DPRD Provinsi Riau, yang dihadiri Ketua BK Halasson dan didampingi Wakil Ketua BK Suroto, serta sejumlah anggota BK DPRD Kabupaten Inhu yakni Hamdani, Mulyanto, dan Budi Santoso.
Rombongan tersebut diterima oleh Tenaga Ahli BK DPRD Provinsi Riau, Yulianti dan Syafrudin Koyap.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Inhu Suroto menanyakan mengenai proses persidangan jika terjadi di internal DPRD, terutama saat adanya mosi tidak percaya terutama saat tahap mediasi tidak tercapai. (ismi)

