JAKARTA, AmiraRiau.com - BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) yang menjanjikan khasiat instan. Berdasarkan hasil pengawasan periode Mei—Juni 2026, BPOM menemukan 31 produk OBA dan SK ilegal yang terdiri atas 28 produk OBA dan 3 produk SK. Dari jumlah tersebut, 30 produk mengandung bahan kimia obat (BKO), terdiri dari 28 produk OBA dan 2 produk SK, sedangkan 1 produk SK tanpa izin edar tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran terhadap fasilitas distribusi maupun fasilitas produksi. Dari 31 produk, 15 produk mencantumkan nomor izin edar (NIE) fiktif dan 16 produk tidak terdaftar di BPOM. Produk tanpa izin edar atau yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu karena tidak melalui evaluasi BPOM.
Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan. BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
Selain temuan BKO, BPOM menemukan 1 produk SK tanpa izin edar yang tidak memenuhi syarat angka lempeng total (ALT), angka kapang-khamir (AKK), dan Escherichia coli. Ketidaksesuaian parameter mikrobiologi tersebut menunjukkan bahwa produk tidak terjamin keamanannya dan mutunya tidak sesuai standar serta berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan bagi masyarakat.
“Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan," tukas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
BPOM menekankan bahwa penggunaan OBA dan SK mengandung BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan karena konsumen tidak mengetahui jenis, dosis, maupun potensi interaksi BKO yang dikonsumsi. Sildenafil, misalnya, merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis dan pengawasan tenaga kesehatan. Penggunaan tanpa pengawasan dapat berisiko bagi penderita penyakit tertentu atau pengguna obat lain. Demikian pula dengan BKO lainnya yang tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. “BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan OBA dan SK ilegal, mengandung BKO, atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” tegas Kepala BPOM lagi.
Masyarakat juga perlu waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, “gemuk instan”, atau klaim lain yang terdengar terlalu menjanjikan. Dan jangan lupa, selalu lakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan OBA maupun SK.
Berikut daftar 31 produk yang membahayakan:
1. Tangkur Cobra: mengandung sildenafil.
2. Tangkur Black Cobra: mengandung sildenafil.
3. Kopi Joss: mengandung sildenafil.
4. Kapsul Stamina dan Tahan Lama cap Beruang Putih: mengandung parasetamol dan sildenafil.
5. Urat Naga Extra Strong: mengandung sildenafil.
6. Africa Black Ant: mengandung sildenafil.
7. Bima Strong: mengandung sildenafil.
8. Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum: mengandung sildenafil.
9. Huatuobaifuling: mengandung mikonazol dan ketokonazol.
10. Daun Madu Hitam: mengandung parasetamol.
11. Kapsul Samulin: mengandung allopurinol.
12. Montalin: mengandung deksametason.
13. Jamu Industri Cap Tiga Anak: mengandung kafein.
14. Tawon: mengandung meloksikam.
15. Kapsul Panjang Umur Antanan: mengandung parasetamol, fenilbutazon, deksametason, dan prednison.
16. Kapsul TCU Ramuan Tradisional: mengandung parasetamol, deksametason, prednison, dan fenilbutazon.
17. Bugarin: mengandung meloksikam, parasetamol, dan deksametason.
18. Surya Sehat: mengandung piroksikam.
19. Daun Tapak Liman: mengandung parasetamol dan deksametason.
20. Urat Banteng: mengandung sildenafil sitrat.
21. Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu): mengandung parasetamol.
22. Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule: mengandung klorfeniramin maleat.
23. Nofat: mengandung sibutramin HCl.
24. Tawon Wantong: mengandung kafein, meloksikam, dan deksametason.
25. Samuraten: mengandung meloksikam dan deksametason.
26. Shen Ling Asam Urat: mengandung parasetamol.
27. Daun Afrika Asam Urat: mengandung parasetamol.
28. Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi: mengandung parasetamol dan natrium diklofenak.
29. Day's Slim Pelangsing: mengandung kafein.
30. Vitamin Gemuk By E Skin: mengandung siproheptadin HCl.
31. Moringa Rosabella: tidak memenuhi syarat mikrobiologi, yakni angka lempeng total, angka kapang-khamir, dan Escherichia coli.