PEKANBARU, AmiraRiau.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru menahan mantan Wakil ketua DPRD Riau, yang juga eks Ketua Partai Demokrat Riau Asri Auzar, pada Minggu (9/11/2025).
Penahanan dilakukan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah beberapa waktu lalu.
“Iya, ditahan,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025) malam.
Kompol Bery menjelaskan, berkas perkara Asri Auzar telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
“Berkasnya sudah P21, jadi akan segera diserahkan ke jaksa. Rencananya besok atau secepatnya,” ujarnya.
Asri Auzar dijerat dengan Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan atau penggelapan hak atas tanah.
Dalam pasal itu disebutkan, pelaku yang menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, atau memanfaatkan tanah milik orang lain untuk keuntungan pribadi dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023.
Vincent menuduh Asri telah melakukan tindakan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, pada 16 Oktober 2021.
Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku mengalami kerugian mencapai Rp187,5 juta dan meminta agar rumah tersebut dikembalikan kepadanya sebagai pemilik sah.
Asri Auzar sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2025.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/207/VIII/RES.1.2/2024/Reskrm, tertanggal 5 Agustus 2024, juga telah dikirimkan penyidik ke Kejari Pekanbaru sebagai bagian dari proses hukum. ***