KPK Sita Mobil Mewah Land Cruiser Bupati Kuansing yang Disembunyikan di Pematang Siantar

A

Alseptri Ady

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:25 WIB

KPK Sita Mobil Mewah Land Cruiser Bupati Kuansing yang Disembunyikan di Pematang Siantar

JAKARTA, AmiraRiau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser LC 300 GR-S yang diduga merupakan barang bukti suap dalam kasus jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. 

Kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar itu ditemukan tersimpan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar, Sumatera Utara, dengan pelat nomor yang telah diganti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan penyidik pada Sabtu (4/7/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnaen.

"Pada hari Sabtu (4/7/2026), penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Menurut Budi, penyidik menduga kendaraan tersebut sengaja disembunyikan untuk menghilangkan jejak. Saat ditemukan, mobil mewah itu bahkan telah menggunakan pelat nomor berbeda.

"Diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya," katanya.

Saat ini, mobil tersebut tengah dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.

KPK juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses hukum dengan menyembunyikan, memindahkan, atau merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat berimplikasi pidana.

"Kegiatan penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," tegas Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni 2026 yang menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada April 2025 Suhardiman diduga meminta hadiah berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat Sekda Kuansing sebagai syarat untuk memperoleh jabatan tersebut.

Permintaan itu ditujukan kepada Fahdiansyah yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Sekda serta Zulkarnaen yang ketika itu masih menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing. Namun hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya dipilih menjadi Sekda definitif.

KPK menduga mobil mewah itu dibeli melalui fasilitas kredit dengan dukungan dana dari Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC. Kendaraan tersebut kemudian diduga diberikan kepada Suhardiman sebagai imbalan atas penunjukan Zulkarnaen sebagai Sekda Kuansing.***

Editor: Alseptri Ady