PEKANBARU, AmiraRiau.com- Rentetan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Riau selama 15 tahun terakhir bukanlah sekadar krisis musiman atau dampak cuaca ekstrem. Pakar Ekologi Politik Magister Ilmu Lingkungan (MIL) Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr. M. Rawa El Amady, M.A., menegaskan bahwa fenomena ini merupakan produk struktural dari sistem Capitalocene.
Pernyataan menohok tersebut disampaikan Rawa dalam Sharing Session Ke-7 bertajuk "Suara Bumi: Karhutla, Bencana Alam atau Produk Capitalocene?" yang digelar secara dalam jaringan (daring) via Zoom, Rabu (26/8/2026).
Diskusi publik ini diselenggarakan oleh Prodi MIL Sekolah Pascasarjana Unilak bekerja sama dengan Yayasan Social Ecological Indonesia (RISE) dan dipandu langsung oleh Ketua Prodi MIL Unilak, Dr. Ambar Tri Ratnaningsih.

Dr. Ambar Tri Ratnaningsih, Ketua Program Studi Magister Ilmu Lingkunan Unilak
Menurut Rawa, fenomena karhutla—mulai dari krisis asap lintas batas (transboundary haze) pada 2013 hingga lonjakan ribuan hotspot pada Agustus 2026—adalah manifestasi dari ekspansi logika akumulasi kapital yang memicu kerusakan ekologis terstruktur.
"Kebakaran yang terjadi hari ini bersumber dari 'Segitiga Capitalocene'. Kapitalisme yang rakus lingkungan memicu aktivitas destruktif manusia (Anthropocene), lalu menciptakan kerentanan material lanskap (metabolic rift). Lahan gambut dikeringkan secara ekstrem untuk monokultur, hingga pada titik tertentu api bisa tersulut hanya karena terik matahari," jelas Rawa.
Ia menambahkan, Capitalocene bertindak sebagai struktur puncak yang memengaruhi pengambilan kebijakan pemerintah sekaligus merusak struktur alam. Akibatnya terjadi "pembunuhan perlahan" (slow violence) terhadap makhluk hidup dan manusia akibat paparan asap toksik serta hilangnya sumber daya ekonomi warga.
Dalam paparannya, Rawa mengkritik keras pembingkaian konvensional (framing administratif) pejabat publik yang sering menyederhanakan karhutla hanya sebagai krisis hidrometeorologis atau kesalahan kelalaian kecil masyarakat di lapangan.
Sebagai solusi konkret, Sharing Session MIL Unilak merumuskan 3 rekomendasi strategis menuju keadilan restoratif lingkungan, yaitu melakukan audit menyeluruh terhadap konsesi korporasi di zona gambut dalam dan pesisir kritis untuk menuntut restitusi utang ekologis.
Selanjutnya, menghentikan total izin pembukaan lahan baru di atas lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter dn mengakui secara hukum wilayah adat serta mengintegrasikan kearifan lokal—seperti sistem parit adat dan aturan fenologis suku Melayu, Sakai, dan Akit—dengan teknologi satelit modern.
Pengelola Sharing Session, Dr. Anto Ariyanto, M.Si., berharap diskusi bulanan ini makin menegaskan peran Unilak dalam mengawal kebijakan sumber daya alam yang berkelanjutan di Riau, terlebih di tengah situasi krisis asap yang kembali berdampak hingga ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.***
Penulis: YD
Editor: Isman