“Konsultasi ini dilakukan agar kita lebih hati-hati dalam bekerja, termasuk dalam menyusun administrasi juga harus dilakukan sesuai aturan yang ada,” katanya sebagaimana dilansir inforohil.com Kamis.
Kajari Rohil Yuliarni Appy, SH., MH, dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan MoU tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata. Namun, harus dapat dijalankan.
Kajari menerangkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.
Dengan demikian lanjutnya, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.
“Selama ini Pemerintah Daerah melalui OPD juga telah mengajukan pendampingan hukum kepada kita. Pada tahun 2022 lalu ada 9 proyek strategis yang kita dampingi baik jalan, jembatan maupun Masjid,” katanya.
Kajari menerangkan, penandatanganan MoU tersebut merupakan perpanjangan dari MoU yang telah dilakukan sebelumnya yang masa habisnya telah berakhir pada bulan Agustus yang lalu.
Selain itu tambah Kajari, berbagai pendampingan juga telah dilakukan Kejari Rohil terhadap berbagai program maupun permasalahan yang dihadapi Pemda Rohil khususnya di bidang Datun.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga memberikan apresiasi kepada Bupati Rohil atas penandatanganan MoU yang dilaksanakan. Sebab kata Kajari, dengan penandatanganan MoU tersebut akan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Datun adalah garda terdepan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemda Rohil atas penandatanganan MoU ini,” jelasnya.***
“Konsultasi ini dilakukan agar kita lebih hati-hati dalam bekerja, termasuk dalam menyusun administrasi juga harus dilakukan sesuai aturan yang ada,” katanya sebagaimana dilansir inforohil.com Kamis.
Kajari Rohil Yuliarni Appy, SH., MH, dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan MoU tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata. Namun, harus dapat dijalankan.
Kajari menerangkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.
Dengan demikian lanjutnya, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.
“Selama ini Pemerintah Daerah melalui OPD juga telah mengajukan pendampingan hukum kepada kita. Pada tahun 2022 lalu ada 9 proyek strategis yang kita dampingi baik jalan, jembatan maupun Masjid,” katanya.
Kajari menerangkan, penandatanganan MoU tersebut merupakan perpanjangan dari MoU yang telah dilakukan sebelumnya yang masa habisnya telah berakhir pada bulan Agustus yang lalu.
Selain itu tambah Kajari, berbagai pendampingan juga telah dilakukan Kejari Rohil terhadap berbagai program maupun permasalahan yang dihadapi Pemda Rohil khususnya di bidang Datun.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga memberikan apresiasi kepada Bupati Rohil atas penandatanganan MoU yang dilaksanakan. Sebab kata Kajari, dengan penandatanganan MoU tersebut akan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Datun adalah garda terdepan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemda Rohil atas penandatanganan MoU ini,” jelasnya.***