Bupati Afrizal tak Ingin Ada Pegawai Masuk Penjara Karena Salah Langkah dan Korupsi

Bupati Afrizal tak Ingin Ada Pegawai Masuk Penjara Karena Salah Langkah dan Korupsi
Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Wakil Bupati Sulaiman, bersama Kajari Rohil dan jajaran usai penandatanganan MoU.|

ROHIL–  Bupati Afrizal Sintong, S.IP, menegaskan tidak ingin ada pegawai di lingkungan Pemkab Rokan Hilir yang masuk penjara hanya karena salah langkah apalagi terlibat korupsi.

Hal itu ditegaskan Bupati Afrizal Sintong saat melakukan penandatangan MoU antara Pemkab Rohil dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Langkah ini kita ambil sebagai pengingat atau pengawasan agar tidak terjadi lagi korupsi," tegas Bupati Afrizal usai bersama Kajari Rohil, Yuliarni Aphy yang disaksikan Wakil Bupati Sulaiman, Kasi Datun Rendi Panalosa, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi, para asisten dan seluruh kepala dinas dilingkungan Pemkab Rohil, kemarin

Bupati berharap dengan dilakukannya MoU ini, seluruh dinas di lingkungan Pemkab Rohil dapat melakukan koordinasi maupun konsultasi dengan Kejari Rohil melalui Kasi Datun dalam menjalankan tugas nya. Sehingga dengan demikian langkah yang diambil bisa tepat sasaran.

“Konsultasi ini dilakukan agar kita lebih hati-hati dalam bekerja, termasuk dalam menyusun administrasi juga harus dilakukan sesuai aturan yang ada,” katanya sebagaimana dilansir inforohil.com Kamis.

Kajari Rohil Yuliarni Appy, SH., MH, dalam sambutannya mengatakan, penandatanganan MoU tersebut diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata. Namun, harus dapat dijalankan.

Kajari menerangkan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.

Dengan demikian lanjutnya, tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.

“Selama ini Pemerintah Daerah melalui OPD juga telah mengajukan pendampingan hukum kepada kita. Pada tahun 2022 lalu ada 9 proyek strategis yang kita dampingi baik jalan, jembatan maupun Masjid,” katanya.

Kajari menerangkan, penandatanganan MoU tersebut merupakan perpanjangan dari MoU yang telah dilakukan sebelumnya yang masa habisnya telah berakhir pada bulan Agustus yang lalu.

Selain itu tambah Kajari, berbagai pendampingan juga telah dilakukan Kejari Rohil terhadap berbagai program maupun permasalahan yang dihadapi Pemda Rohil khususnya di bidang Datun.

Dalam kesempatan itu, Kajari juga memberikan apresiasi kepada Bupati Rohil atas penandatanganan MoU yang dilaksanakan. Sebab kata Kajari, dengan penandatanganan MoU tersebut akan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Datun adalah garda terdepan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kami juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemda Rohil atas penandatanganan MoU ini,” jelasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index