Bupati Sukiman Minta Camat Tunda Pelaksanaan Vaksin MR

Pasirpengaraian, AmiraRiau.Com-Bupati Rohul (Rokan Hulu) H. Sukiman mengaku sudah meminta kepada seluruh Camat untuk menunda pelaksanaan Imunisasi Vaksinasi Campak/MR, sampai adanya kejelasan dari MUI.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Rohul, Syahrudin M.Sy, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Ibnu Ulya, agar menunda pelaksanaan imunisasi vaksin tersebut ke pelajar di Rohul,” katanya, Rabu (1/8/2018).

Pelaksanaan imunisasi vaksin Campak/Measles dan Rubella (MR) yang akan dilaksanakan Dinas Kesehatan (Diskes) bagi seluruh pelajar mulai Sekolah Dasar (SD), SLTP hingga SLTA pekan ini, bakal ditunda di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menunggu hingga adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Bupati Rohul, H. Sukiman, sikapi adanya Surat Edaran (SE) MUI Pusat, yang menyatakan vaksin Campak/ MR belum mendapatkan fatwa halal dari LP-POM MUI Pusat. Sukiman mengaku, sudah meminta ke Dinas terkait, agar menunda pelaksanaan imunisasi vaksinasi Campak/ MR bagi pelajar di Rohul. Sambil menunggu adanya kejelasan dari fatwa MUI apakah vaksin Campak/MR dibolehkan atau tidak nantinya.

Sementara, Kakan Kemenag Rohul, H Syahrudin, mengaku, sudah melihat surat edaran (SE) MUI Pusat, dan dirinya sudah menyampaikannya ke Bupati Rohul, H Sukiman termasuk Kadisdikpora Rohul H.Ibnu Ulya. “Kita sepakat pelaksanaan imunisasi Campak MR ditunda, sampai adanya fatwa MUI terkait boleh tidaknya vaksin tersebut digunakan ke pelajar di Rohul,” imbuhnya.

Dirinya juga mengaku, sudah mengintruksikan seluruh Madrasyah di Rohul agar menunda pelaksanaan imunisasi Campak/ MR. Apalagi di SE MUI Pusat secara tegas dibunyikan, agar masyarakat muslim tidak ikut dalam proses penyuntikan imunisasi vaksinasi Campak/MR hingga adanya keputusan resmi dari LP-POM MUI Pusat. Bahkan, MUI Pusat membantah, bahwa sudah menyetujui imunisasi Campak/MR. Sementara Kementrian Kesehatan RI belum daftarkan vaksin untuk diteliti oleh LP-POM MUI Pusat.

Syahrudin menyatakan, Pemkab dan instansi terkait di Rohul sudah sepakat, menunda imunisasi vaksin Campak/ MR kepada para pelajar di Rohul hingga adanya keputusan MUI pusat.

Saat ditanya bagaimana sekolah yang sudah terlanjur melaksanakan imunisasi vaksin Campak/ MR, Syahrudin mengaku, yang telah melaksanakan ?tidak mengapa, bagi yang belum disarankan untuk menundanya. “Ya kita tunggu saja MUI pusat, pada 8 Agustus 2018 sudah dibuat fatwa nasional terkait boleh tidaknya imunisasi vaksin Campak/ MR. Namun, Bupati Rohul sudah mengetahuinya, termasuk Kepala Disdikpora, dan mereka menyatakan agar imunisasi vaksin Campak/ MR pelaksanannya ditunda,” pungkasnya. (trc/e2)

(sumber foto: trc)

gambar