"PEMERINTAH MEMBOHONGI PEKERJA MIGRAN DENGAN JANJI ZERO COST, DAN KUR BUKAN JAMINAN KERINGANAN BIAYA PENEMPATAN”
Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), aliansi regional yang beranggotakan organisasi-organisasi massa pekerja migran dan mantan pekerja migran Indonesia, menyatakan kekecewaan mendalam kami atas kegagalan pemerintah Indonesia dalam merealisasikan zero cost dan hanya melimpahkan beban biaya penempatan, yang sebelumnya ditanggung PMI, kepada pemberi kerja/majikan.
Keputusan Kepala Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia Nomor 214 Tahun 2021 (KEPKA No. 214 Tahun 2021) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Melalui peraturan ini Pemerintah Indonesia menetapkan komponen biaya penempatan untuk PMI ke Hong Kong dan Taiwan yang harus ditanggung majikan dalam kondisi normal dan kondisi tertentu.
- Baca Juga Taktik Jemput Bola
Pembiayaan tersebut meliputi biaya paspor, jaminan sosial, surat keterangan sehat, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri (untuk Taiwan ditambah salmonella dan shigella, antibody MR, vaksin MR, surat keterangan catatan kepolisian), tiket pulang pergi, legalisasi perjanjian kerja, transportasi lokal, visa kerja, jasa perusahaan P3MI dan akomodasi. Jumlah keseluruhan sebesar Rp. 24.279.000 hingga Rp. 25.779.000 untuk Hong Kong dan 25.808.050 hingga Rp. 27.308.050 untuk Taiwan.
Selain itu, majikan juga masih harus membayar test PCR, biaya karantina, test kesehatan dan komisi untuk jasa agensi di negara penempatan. Demi bisa membayar komponen dan besaran pembiayaan penempatan tersebut sebelum keberangkatan, pemerintah sengaja mengatur calon PMI untuk melakukan peminjaman uang melalui skema Kredit Tanpa Agunan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BUMN atau Bank Pembangunan Daerah.
Dalam KEPKA tersebut menyatakan biaya pelatihan kerja Rp. 6.750.000 dan uji kompetensi sebasar Rp. 500.000, ditanggung pemerintah daerah (PEMDA). Namun dalam KEPKA tersebut tidak mengatur mekanime penuntutan pengembalian biaya dari majikan/pengguna. Sementara untuk biaya pelatihan dan uji kompetensi juga tidak ada jaminan diberikan oleh PEMDA ditengah ketidakmampuan mayoritas PEMDA yang saat ini masih fokus untuk menanggulangi krisis Covid-19. Lalu bagaimana pemerintah bisa meyakinkan penyediaan pelatihan kerja dan uji kompetensi gratis?
Dalam keputusan tersebut juga menyatakan bahwa penggantian pembiayaan yang menjadi tanggungan pemberi kerja/majikan yang sudah dikeluarkan oleh PMI dengan skema KUR dikembalikan dengan skema pengembalian (reimbursment). Apa jaminan majikan akan membayar biaya-biaya yang sudah dikeluarkan PMI jika pemerintah Indonesia tidak memiliki kesepakatan resmi dengan kedua negara tersebut untuk mengikat majikan ke dalam peraturan ini?. Beberapa komponen biaya penempatan merupakan ancaman bagi PMI untuk membayar sendiri karena tidak ada aturan hukum dan kesepakatan yang mengikat dengan pemberi kerja/majikan untuk membayar semua uang ganti yang telah dibayarkan PMI sebelum berangkat ke luar negeri. Skema ini juga akan menciptakan ketegangan antara majikan dan pekerjanya dan mempertajam eksploitasi terhadap PMI karena majikan sudah merasa “membeli” mahal PMI.
Kebijakan terbaru itu hanya mengelabui masyarakat khususnya para calon PMI dan PMI. seakan-akan pemerintah sudah melakukan pembebasan biaya penempatan dimasa pendemi. Padahal hakekatnya, biaya penempatan lebih mahal dari yang sebelumnya dan PMI terancam kehilangan gajinya selama berbulan-bulan demi melunasinya. Fasilitas Kredit Tanpa Anggunan (KTA) dan KUR Bank Negara Indonesia (BNI) sama sekali tidak bisa menjamin keringanan biaya penempatan seperti yang digembor-gemborkan oleh kepala BP2MI di media masa. Parahnya, KUR justru akan menjebak PMI dan keluarganya ke dalam jeratan perbudakan hutang.
Skema jeratan perbudakan hutang oleh para rentenir terhadap PMI sudah lama terjadi, tetapi saat ini Negara melalui perbankan milik BUMN sudah hadir untuk menjadi rentenir baru dan sekaligus pelaku dari perbudakan hutang itu sendiri. Peraturan ini gagal mewujudkan amanat UU PPMI Nomor 18 Tahun 2017 dipasal 30 biaya penempatan tidak boleh dibebankan kepada PMI.
Pandemi Covid-19 melahirkan krisis kesehatan dan ekonomi yang menyebabkan pengangguran dan kemiskinan semakin meluas di masyarakat. Di luar negeri, PMI menderita kehilangan kerja, tidak diupah, dilarang libur, jam kerja hingga 17-19 jam per hari, tempat tidur dan makanan kurang layak sehingga mengalami tiga jenis stress yaitu stress fisik, stress mental dan stress keuangan. Beban biaya penempatan ini yang menguras 6 - 9 bulan gaji PMI, juga menjadi salah satu penyebabnya.
Jika pemerintah ingin meringankan beban PMI atas biaya penempatan yang sangat tinggi itu maka pemerintah harus terlebih dahulu menghapus praktek pemaksaan pemberian uang saku atau uang santunan kepada calon PMI/keluarganya, menghapus biaya-biaya yang tidak diperlukan (biaya paspor, jaminan sosial, surat keterangan sehat, pemeriksaan psikologi di dalam negeri, legalisasi perjanjian kerja, akomodasi dan jasa perusahaan P3MI), memberi pilihan kepada PMI untuk bisa memilih antara mengurus kontrak melalui P3MI atau mandiri sehingga tidak selamanya bergantung kepada P3MI, menciptakan mekanisme penuntutan terhadap P3MI yang mudah diakses PMI diluar negeri, melalui kedutaan dan konsulat, dan membayar kerugian para korban overcharging yang telah mengadu kepada pemerintah.
Pemerintah juga harus melakukan diplomasi dengan pemerintah di negara-negara penempatan terkait pembiayaan dengan meyakinkan tidak membebani kedua belah pihak antara pekerja dan majikan, mengingat krisis pandemi ini berdampak kepada semua orang.
Kami percaya jika pemerintah terus menolak untuk melibatkan peran organisasi migran diluar negeri ke dalam proses pembuatan kebijakan, maka peraturan yang dilahirkan tidak akan mampu mengurangi tingginya biaya penempatan dan menyelesaikan persoalan-persoalan PMI.
Pemerintah Indonesia jangan mengorbankan masyarakat dengan cara mengirim keluar negeri menjadi PMI hanya demi mendapatkan devisa PMI untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena pendemi covid-19. Seharusnya pemerintah melakukan pembenahan masalah di dalam negeri seperti kemiskinan dan pengangguran. Bekerja ke luar negeri menjadi PMI bukan solusi untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran, apalagi pandemi covid-19 telah menghantam semua negara sehingga berimbas pada kesehatan, kemiskinan dan pengangguran di seluruh dunia.
Atas dasar hal tersebut diatas, kami menuntut kepada pemerintah Indonesia: 1. Cabut KEPKA Nomor 214/Tahun 2021 2. Bebaskan PMI dari jeratan perbudakan hutang 3. Turunkan biaya penempatan PMI 4. Berikan pilihan PMI untuk memilih masuk P3MI atau kontrak mandiri