Cabut Izin Bar HW Live House Pekanbaru, Pemprov Riau Resmi Setop Operasi PT. Pekanbaru Sayap Berjaya

Cabut Izin Bar HW Live House Pekanbaru, Pemprov Riau Resmi Setop Operasi PT. Pekanbaru Sayap Berjaya

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dengan resmi mencabut izin Bar PT. Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Pencabutan izin ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 11 Oktober 2025.

Tim Inspeksi lapangan gabungan dari DPMPTSP, Dinas Pariwisata (Dispar), dan Satpol PP Riau menemukan adanya pelanggaran serius terhadap perizinan yang telah dikeluarkan. Berita acara resmi yang dibuat oleh tim ini menjadi dasar pencabutan izin.

Gubernur Abdul Wahid Perintahkan Audit Investigasi

Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, menyatakan kekecewaan mendalam atas terbitnya izin dan rekomendasi teknis untuk PT. Pekanbaru Sayap Berjaya, yang dinilai Gubri telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Abdul Wahid meminta agar semua instansi yang terlibat dalam proses pemberian izin—khususnya Dispar dan DPMPTSP Riau—diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah.

"Saya suruh diperiksa semua [Dispar dan DPMPTSP]. Kalau terbukti [melanggar] diberi sanksi semua," kata Abdul Wahid kepada media, pada Sabtu (11/10/2025).

Gubri menjelaskan bahwa penerbitan izin oleh para pejabat teknis di dinas terkait dilakukan tanpa berkoordinasi langsung dengannya. Situasi inilah yang menyebabkan rekomendasi terbit dan berpotensi memicu penolakan masyarakat luas.

“Saya minta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus/audit investigasi terhadap penerbitan rekomendasi pembukaan tempat hiburan malam,” tegasnya.

Dasar Hukum Pencabutan Izin

Plt Kepala DPMPTSP Riau membenarkan bahwa izin Bar HW Live House telah dicabut. Pencabutan sertifikat standar tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan berita acara yang dibuat oleh tim lapangan. Dengan terbitnya pencabutan ini, perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Pencabutan izin ini didasarkan pada regulasi seperti:

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Atas dasar regulasi ini, Pemprov Riau memberikan sanksi tegas berupa Pencabutan Sertifikat Standar kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya.***

#Berita Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index