ASAHAN, AmiraRiau.com- Pemerintah Kabupaten Asahan terus mendorong penguatan tata kelola desa yang bersih dan berintegritas. Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
Penilaian dilaksanakan di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026), dengan metode pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab dan kunjungan lapangan untuk melihat langsung penerapan indikator Desa Antikorupsi.
Kegiatan dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan, Ketua Tim Penilai KPK RI beserta rombongan, Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Asahan, OPD, Camat Aek Ledong serta Forkopimcam Aek Ledong, Plt. Kepala Desa Ledong Barat, perangkat desa dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikan Wakil Bupati, Rianto menyebutkan Desa Ledong Barat merupakan salah satu desa dengan pelayanan publik yang baik di Kabupaten Asahan. Pelayanan itu meliputi administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah serta berbagai kebutuhan administrasi masyarakat lainnya.
Di bidang kesehatan, Desa Ledong Barat juga didukung fasilitas pelayanan kesehatan dan program jemput bola bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke puskesmas.
Ia menegaskan penilaian KPK merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Apapun hasilnya diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Jika masih terdapat kekurangan, hal itu diharapkan menjadi masukan untuk perbaikan. Sebaliknya apabila dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dr. H. Muhammad Suib, http://S.Pd., M.M., memberikan apresiasi dan dukungan terhadap program percontohan dan perluasan Desa Antikorupsi KPK RI. Menurutnya program tersebut bukan sekadar penilaian administrasi atau kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ia menekankan tiga hal utama. Pertama, dokumen dan indikator Desa Antikorupsi. Tim KPK RI melakukan pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab dan kunjungan lapangan. Aparatur Desa Ledong Barat diharapkan menyajikan data dan bukti pemenuhan indikator secara transparan, jujur dan apa adanya. Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga penerapan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan serta pelayanan masyarakat.
Kedua, replikasi, keberlanjutan dan sustainabilitas. Nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya diterapkan saat proses penilaian, tetapi menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari. Tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran yang transparan dan keterlibatan masyarakat diharapkan terus dipertahankan serta dapat direplikasi oleh desa lainnya.
Ketiga, sinergi dan kolaborasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas PMD dan Dukcapil, Dinas Kominfo serta Inspektorat bersama Pemerintah Kabupaten Asahan siap melakukan pembinaan, pengawalan dan pendampingan agar tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dapat berjalan berkelanjutan. Keterlibatan masyarakat juga dinilai penting, terutama dalam keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, program dan anggaran desa serta penyampaian masukan maupun pengaduan.
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal tahun melalui sejumlah tahapan termasuk bimbingan teknis secara luring maupun daring. Hingga saat ini sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK dari sekitar 82.000 desa di Indonesia.
Hasil penilaian Desa Ledong Barat akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum KPK menetapkan desa-desa yang menjadi percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Firlana mengatakan program Desa Antikorupsi yang bergulir sejak 2021 diarahkan untuk memperkuat kemandirian dan tata kelola pemerintahan desa. Hal tersebut antara lain melalui regulasi yang sesuai kebutuhan dan ketentuan perundang-undangan, pemahaman tugas masing-masing unsur pemerintahan desa, evaluasi kinerja perangkat secara berkala serta penguatan pengawasan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten.
KPK juga mendorong terbentuknya kultur antikorupsi yang tidak hanya diterapkan kepala desa, perangkat desa dan BPD, tetapi juga dipahami masyarakat. Pelayanan desa harus transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. KPK mendorong peningkatan literasi digital, digitalisasi dokumen untuk mendukung tertib administrasi serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi pelayanan, program desa dan pengaduan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan sesi tanya jawab oleh Tim KPK RI bersama perangkat Desa Ledong Barat serta pihak terkait untuk menggali informasi sekaligus melakukan verifikasi penerapan indikator Desa Antikorupsi.***
Penulis: Heru
Editor: Isman