PASIR PANGARAIAN, AmiraRiau.com - Ratusan warga yang berasal dari lima desa di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (29/10/2026).
Kedatangan massa yang tergabung dalam Koperasi Rambah Samo Sakti (Pusako Sakti) ini bertujuan untuk menuntut kepastian dan realisasi hak kebun plasma sebesar 20 persen dari PT Sawit Asahan Indah (SAI) yang tak kunjung terealisasi sejak tahun 2018.
Massa yang menyampaikan aspirasinya secara damai tersebut berasal dari Desa Rambah Samo, Teluk Aur, Lubuk Bilang, Sungai Kuning, dan Desa Lubuk Bendahara Timur.
Ketua Koperasi Rambah Samo Sakti, Yarahman, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat untuk memperoleh hak atas kebun plasma telah berlangsung selama delapan tahun tanpa kejelasan memadai dari pihak perusahaan.
"Sejak 2018 kami sudah menyuarakan persoalan ini kepada PT SAI, namun sampai sekarang belum ada realisasi yang kami harapkan. Kami minta pemerintah dan BPN memberi kejelasan hukum, bukan sekadar janji," tegas Yarahman, Kamis (29/10/2026).
Merespons kedatangan warga, Kepala BPN Kabupaten Rokan Hulu, Turmudi, S.SIT., M.H., melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Jhon Harizal, S.H., merangkul perwakilan warga untuk melakukan mediasi terbuka.
Sebanyak 20 orang perwakilan masyarakat dipersilakan masuk ke ruang rapat BPN Rohul.
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu, Agung Nugroho.
Dalam ruang diskusi, Jhon Harizal menjelaskan riwayat penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawit Asahan Indah yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rambah Samo.
Seusai mendengarkan poin-poin tuntutan warga terkait kepastian plasma dan kejelasan status lahan 2.000 hektare, BPN Rohul menyepakati akan menjadwalkan rapat mediasi lanjutan dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu dan manajemen PT SAI.***
Penulis: Yus
Editor: Isman