Dengan Tangan Diborgol, Kejati Riau Tahan Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar

Dengan Tangan Diborgol, Kejati Riau Tahan Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar
Dengan Tangan Diborgol, Kejati Riau Tahan Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Syahril Abu Bakar dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Kamis (12/12/2024). Mantan Ketua PMI Riau ini dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan tersangka saat menjabat sebagai Ketua PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp6,1 miliar. Namun menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat, nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.

"Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus/gaji staffmarkas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas," terang Kajati Riau, dilansir RRI.co.id.

Sebelumnya penyidik Kejati Riau telah melakukan penahanan terhadap Bendahara PMI Riau tahun 2019-2022 bernama Rambun Pamenan.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 - 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1,1 miliar.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau untuk tahun anggaran (TA) 2019 hingga 2022. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SAB mantan Ketua PMI Riau, dan Rambun Pamenan, Bendahara PMI Riau periode 2019-2024.

Rambun Pamenan sendiri langsung ditahan oleh pihak kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/12).

“Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI Riau,” ujar Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie.

Kepada awak media, Wakil Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie menjelaskan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dana hibah PMI Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
“Tentunya kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel dan transparan,” pungkas Rini"
***

Editor: Alseptri Ady

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index