Dengan Tangan Diborgol, Kejati Riau Tahan Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar

Dengan Tangan Diborgol, Kejati Riau Tahan Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Syahril Abu Bakar dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, Kamis (12/12/2024). Mantan Ketua PMI Riau ini dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan tersangka saat menjabat sebagai Ketua PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp6,1 miliar. Namun menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat, nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.

“Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus/gaji staffmarkas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas,” terang Kajati Riau, dilansir RRI.co.id.

Sebelumnya penyidik Kejati Riau telah melakukan penahanan terhadap Bendahara PMI Riau tahun 2019-2022 bernama Rambun Pamenan.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 – 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1,1 miliar.***

Editor: Alseptri Ady

gambar