BENGKALIS, AmiraRiau.com - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati H. Bagus Santoso mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Bengkalis atas pemusnahan 113 barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap.
113 barang bukti dimaksud, yakni shabu 338,90 gram, ganja 380,01 gram dan pil ekstasi 226 butir/139,3 gram.
Kemudian barang bukti perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) 16 perkara, barang bukti Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tidak Pidana Umum Lainnya (TPUL) 22 pekara.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso memberikan apresiasi, bangga dan sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kejari Bengkalis hari ini.
Tambah Wabup, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama stakeholder terkait sesuai dengan amanat undang-undang.
Lebih lanjut Bagus Santoso mengajak kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas barang ilegal.
“Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku," pungkasnya.
"Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bengkalis, di mana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup dengan damai dan tenteram,"tutur Zainur.
Lebih lanjut Zainur menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Bukti kali ini terdiri dari 113 perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung pada bulan Januari tahun 2024 sampai pada bulan Mei Tahun 2024.
Terlihat hadir pada acara pemusnahan itu, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Pasi Intel Kodim 0303/Bengkalis Lettu Inf Agus Dani, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, Kalapas ll A Bengkalis Muhammad Lukman, Panitera Pengadilan Agama Bengkalis Wira Utama.