Diberi Waktu 45 Hari, MK Perintahkan Coblos Ulang di 31 TPS Perkebunan PT Torganda Rohul

Derek Loupatty dan Eva Nora selaku kuasa hukum Pemohon hadir dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1, Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, AmiraRiau.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di area perkebunan PT Torganda di Provinsi Riau.

Putusan Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini untuk perkara yang dimohonkan Partai Golongan Karya (Golkar) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau sepanjang Daerah Pemilihan Riau 3 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024) malam.

Mahkamah memerintahkan PSU dilaksanakan di 31 TPS yaitu TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Mahkamah menegaskan, pemutakhiran data DPT pada TPS tersebut dengan ketentuan tidak boleh menambahkan pemilih di luar DPT pada 31 TPS tersebut dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di luar 31 TPS tersebut.

Pencoblosan ulang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara setelah pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Berikutnya, Mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, KPU menyatakan rendahnya pengguna hak pilih dikarenakan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Torganda. KPU menyampaikan dalam persidangan terdapat 4.753 karyawan PT Torganda yang di-PHK per November 2023, tetapi belum menyerahkan bukti terkait PHK tersebut.

Mahkamah berpendapat, KPU tidak dapat menunjukkan bukti yang relevan berkaitan dengan pernyataan di persidangan terkait jumlah karyawan yang di-PHK tersebut. Ketidakjelasa jumlah karyawan yang di-PHK sebelum pemilu pada 14 Februari 2024 menyebabkan tidak sinkronnya antara DPT di 31 TPS area perkebunan PT Torganda dan kondisi riil karyawan yang dapat menggunakan hak pilih setelah PHK.

Hal tersebut berdampak pada tidak tersampaikannya Formulir C. Pemberitahuan-KPU kepada 5.272 pemilih yang terdapat dalam 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda. Berkenaan dengan itu, dari jumlah 7.462 pemilih dalam DPT, terdapat pengguna hak pilih yang sangat rendah yaitu 2.086 pemilih, sehingga terdapat 5.376 pemilih yang tidak hadir.

“Mahkamah tidak memperoleh keyakinan mengenai jumlah pasti karyawan PT Torganda yang di-PHK yang dapat dijadikan pembanding dengan jumlah C. Pemberitahuan-KPU yang tidak tersampaikan kepada pemilih. Hal itu dipandang penting menurut Mahkamah mengingat pada pokoknya Termohon dan Pihak Terkait II menyampaikan bahwa tidak terdistribusinya 5.272 C. Pemberitahuan sehubungan dengan adanya PHK karyawan PT Torganda,” jelas Daniel.

Karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran rendahnya pemilih di 31 TPS tersebut disebabkan semata-mata karena PHK karyawan PT Torganda. Untuk mendapatkan kemurnian penggunaan hak konstitusional pemilih dalam mengaktualisasikan hak pilih para pemilih di 31 TPS, Mahkamah perlu menegaskan dan memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data pemilih guna mendapatkan data yang terbaru dan valid demi meyakinkan ada tidaknya jumlah pegawai atau karyawan PT Torganda yang secara masif telah di-PHK pada 31 TPS di area perkebunan PT Torganda.

Sebagai informasi, Mahkamah telah mengeluarkan Petikan Putusan pada 21 Mei 2024 terhadap perkara ini. Dalam Petikan Putusannya, sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil Rokan Hulu 5 tidak dapat diterima.

Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi pemilih di kawasan PT Torganda untuk pemenangan caleg tertentu. Pemohon menyebut, Partai Golkar seharusnya mendapatkan 72.571 suara, selisih 3.137 suara dari yang ditetapkan KPU yakni 72.571 suara. Selisih perolehan suara Partai Golkar akibat beberapa hal antara lain rendahnya tingkat kehadiran pemilih dalam DPT di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara karena pemilih tidak menerima C. Pemberitahuan dari KPPS dan jarak rumah pemilih jauh dengan lokasi TPS.***

Penulis: Kartika MK, Editor: Alseptri Ady

gambar