Diduga Korupsi Rp 1 Miliar, Mantan Ketua dan Bendahara LAM Pekanbaru Ditetapkan Tersangka

Diduga Korupsi Rp 1 Miliar, Mantan Ketua dan Bendahara LAM Pekanbaru Ditetapkan Tersangka
Kantor LAM Pekanbaru

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Kota Pekanbaru. Tersangka yang dimaksud berinisial YS dan AS, yang masing-masing merupakan mantan pengurus Lembaga adat tersebut.

Tersangka YS merupakan mantan Ketua LAM Riau Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2020, sedangkan AS menjabat sebagai bendahara pada periode yang sama. Penegasan ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana, Kamis (31/10/2024).

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mencermati penggunaan dana hibah sebesar Rp 1 miliar dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang seharusnya digunakan untuk kegiatan tertentu, namun kegiatan-kegiatan tersebut tidak terlaksana. Dugaan kuat lahir dari laporan pertanggungjawaban yang hasilnya dipastikan bersifat fiktif.

“Kegiatan memang fiktif, tidak ada yang dilakukan oleh mereka,” ujar Kompol Berry

Akibat dari dugaan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 723 juta. Seharusnya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan seperti pembuatan baju melayu dan menjalin silaturahmi dengan paguyuban yang ada di Pekanbaru.

Pihak kepolisian menetapkan kedua tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Proses penetapan tersangka ini dilakukan pada awal bulan Oktober lalu.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan korupsi oleh YS dan AS. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga saat ini masih belum ditahan.***

Editor: Alseptri Ady

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index