Diduga Selewengkan Dana Desa, HIMAJU-RIAU Desak Kejari Kampar Periksa Kades Sungai Rambai

F

Farhan Hasibuan

Selasa, 03 Februari 2026 | 00:00 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa, HIMAJU-RIAU Desak Kejari Kampar Periksa Kades Sungai Rambai

BANGKINANG, AmiraRiau.com – Aroma tidak sedap terkait pengelolaan Dana Desa kembali menyeruak di Kabupaten Kampar. Himpunan Mahasiswa Juang Riau (HIMAJU-RIAU) secara resmi melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, mendesak pengusutan tuntas atas dugaan penyelewengan anggaran di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Kampar Kiri.

Dugaan penyalahgunaan dana ini melibatkan oknum Kepala Desa berinisial DK, yang dinilai telah merugikan keuangan negara dalam pengelolaan anggaran periode 2023 hingga 2025.

Dalam dokumen tuntutannya, HIMAJU-RIAU membeberkan sejumlah proyek yang dinilai bermasalah secara teknis maupun administratif. Salah satu yang paling mencolok adalah pembangunan MCK lapangan sepak bola tahun anggaran 2025 senilai Rp77.572.000.

"Dalam perencanaan disebutkan pembangunan dua unit (enam pintu), namun fakta di lapangan hanya terealisasi satu unit (tiga pintu). Ini jelas tidak sesuai dengan papan informasi proyek," tegas perwakilan HIMAJU-RIAU dalam pernyataan resminya.

Selain proyek MCK, terdapat dua kegiatan besar lainnya yang menjadi sorotan, yaitu rehabilitasi sarana olahraga (2023) senilai Rp285.213.520, program peternakan dan pengadaan kandang senilai Rp179.252.000.

Kedua proyek tersebut diduga tidak terlaksana sesuai spesifikasi dan azas manfaat, sehingga menuntut audit khusus dari Inspektorat Kampar.

Persoalan kian pelik dengan munculnya dugaan penahanan Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji para perangkat desa. Diperkirakan total dana sebesar 119.860.000 belum diterima oleh pihak-pihak yang berhak, mulai dari perangkat desa hingga tokoh adat.

Rincian pihak yang belum menerima Siltap meliputi 14 RT dan 8 RW, 4 Kepala Dusun (Kadus) dan 2 Ninik Mamak, serta tiga pejabat desa (Kasi Pelayanan, Kaur Umum, dan Kasi Pembangunan).

HIMAJU-RIAU mendesak Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar untuk bertindak transparan dan cepat. 

"Jika aparat penegak hukum lamban, maka patut dipertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di Kampar. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri," tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar, tidak dapat dihubungi. Nomor telepon selulernya terpantau tidak aktif selama dua hari terakhir saat akan dikonfirmasi.***

Penulis: Ali Akbar